Maluku,CakraNEWS.ID- Meminimalisir tingkat kriminalitas di masyarakat, yang sering terjadi akibat menkonsumsi minuman keras, disikapi personil TNI-Polri bersama Pemerintah Kecamatan Pulaua Haruku dan Pemerintah Negeri Pelauw, melakukan pemusnahan miras tradisional jenis sopi.
Pemusnahan barang bukti miras jenis sopi, yang berlangsung di Balai Desa Negeri Pelauw,pada Rabu (28/10/2020), dihadiri secara langsung oleh, Camat Pulau Haruku, Kapolsek Pulau Haruku, Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon, Kepala BNN Prov. Maluku, Ass II Bupati Malteng, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Staf Pemerintah Negeri Pelauw, dan personil Pos Pelauw SSK III.
Dansatgas Yonif RK 732/Banau, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, S.H., M.Si, dalam rilis resminya di Kotis Waiheru, pada Jumat (28/10/2020) mengatakan, dengan kegiatan pemusnahan barang buki miras jenis, diharapkan dapat memberikan pengertian dan juga pemahaman bahwasanya kegiatan mengonsumsi minuman keras jenis apapun adalah suatu tindakan yang dilarang baik secara hukum maupun kesehatan, karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Terimakasih atas partisipasi Satgas Yonif RK 732/ Banau melalui Pos Pelauw SSK III. Saya selalu ingatkan, jangan pernah berbuat pelanggaran sekecil apapun. Dengan pemusnahan barang-barang haram tersebut, semoga dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar,” Dansatgas Yonif RK 732/ Banau. (CNI-01)