Jakarta, CakraNEWS.ID– FORUM Pers Independet Indonesia (FPII) angkat bicara perihal pengeroyokan fisik yang dialami jurnalis di Sumatra Utara (Sumut).
Pengeroyokan tersebut dialami wartawan atas nama Jeffry oleh orang tak dikenal. Kuat dugaan para pengeroyok merupakan orang suruhan.
Tindak kekerasan dan pengeroyokan, yang dialami Jeffry terjadi di coffee shop di kota penyambungan (Jumat 04/,03,/2022) malam lalu. Kejadian terekam kamera pengintai kafe tersebut
Akibat pengeroyokan tersebut , Jeffry mengalami Luka luka diwajah dan memar dibadan.
Ketua presidium FPII dalam rilis yang diterima media ini mengakui, di provinsi Sumut banyak sekali kasus penganiyaan dan pembunuhan wartawan, seperti yang terjadi pada Mara Salem Harahap wartawan media online yang dibunuh karena pemberitaan yang pelakunya sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Kekerasan masih saja dilakukan disana. Kita harus tegaskan ini,” ujar Kasihhati.
Menurutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja, pemukulan, kriminalisasi dan intimidasi menandakan banyak orang belum mengerti ,bahwa dalam bertugas wartawan dilindungi undang undang pers 40 tahun 99 dan juga dilindungi undang undang dasar 1945.
“Kekerasan terhadap jurnalis (wartawan-red) harus dihentikan,” tegas Kasihhati.
Lanjut dikatakan, aparat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum oknum yang dinilai sudah kelewatan di lapangan.
“Kami kan bukan teroris, bukan musuh ,bukan kriminal, kami hanya menjalankan tugas ,yaa, jangan main dihantam dong, jangan represif kepada kami,” pinta Kasihhati geram.
Kasihhati pun meminta Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit agar mau memerintahkan jajarannya dibawah untuk melindungi insan pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum oknum yang merasa kebal hukum.
Kapolri juga harus menindak tegas jika ada anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arrogan kepada jurnalis. terang Kasihhati.
Kasihhati menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organ yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum oknum di lapangan.tanpa pandang bulu
Berikut adalah pernyataan sikap Presidium FPII dalam kasus kekerasan terhadap Jurnalis di Sumut :
- Copot Kapolres atau Kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan.
- Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.
- Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 thn 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari.
- Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya. Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.
- Hukum seberat berat nya Pelaku maupun Dalang ,dari Penganiaya dan Pembunuh wartawan.
“Hukum adalah Panglima tertinggi tidak ada orang yang kebal hukum , oleh sebab itu jangan bertindak semaunya dengan main hakim sendiri,” pungkas Kasihhati.****Team jSumber Presidium FPI)