Ambon,CakraNEWS.ID- Pemerintah kota Ambon melalui Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler meluruskan insiden hotel Wayame terkait penjaringan calon Sekot Ambon, Sabtu (04/12/2021). Didampingi kepala BKD, Benny Selanno, Syarif mengakui informasi dan isu yang berkaitan harus diluruskan.
Syarif menegaskan, sesungguhnya tidak ada masalah yang berarti dalam proses tersebut.
“Ini hanya soal miskomunikasi saja, mis presepsi diantara peserta dengan penyelenggara dalam hal ini adalah BKD yang pada saat itu ada hadir langsung hadir ketua BKD Pak benny Selanno,” akui Syarif.
Dikatakan, hal yang dipersoalkan juga tidak substansi soal pakian, itu tidak substansi artinya mau pakai pakian seragam atau tidak bukan soal substansi yang penting rapi sesuai dengan ketentuan yang diatur
Karena itu, hal ini kemudian membias dan menjadi panjang lebar dibicarakan di media masa dan seolah-olah ada preman didalam proses seleksi itu, sesungguhnya sama sekali tidak ada preman di situ
“Yang ada hanya penyelenggara pansel lalu kemudian peserta, tidak ada orang lain disitu. Bahwa kemudian terjadi pertengkaran mulut diantara salah satu peserta dengan ketua penyelenggara dalam hal ini pak Benny selaku ketua BKD Kota Ambon itu sesungguhnya hal yang biasa, sekali lagi ini hanya miskomunikasi,” paparnya.
Meski kata Syarif, kita harus bisa memaklumi sungguh bahwa dikondisi yang semua orang punya kepentingan lalu kemudian kepala BKD dalam posisi mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka seleksi yang akan diulang pada saat hari itu.
Kondisionalnya memang berada dalam keadaan yang mungkin capek dan sebagainya sehingga bisa saja kalau terlontar kata-kata yang kurang enak didengar.
“Mungkin ini terlalu responsif sehingga kemudian terjadilah adu mulut yang terdengar sampai ke bawah, itu saja yang terjadi pada saat itu sehingga sekali lagi saya harapkan dengan apa yang telah saya sampaikan dihari ini, saya berharap ini informasi tidak akan bias kemana-mana lagi,” jelas Syarif.
Politisi senior partai berlambang Ka’ba itu menyatakan, yang sesungguhnya terjadi hanyalah miskomunikasi tidak ada perbedaan presepsi apapun yang prinsip sama sekali tidak ada.
Lanjut dikatakan, semua peserta kemudian ikut seleksi secara baik dan kegiatan seleksi itu juga berjalan secara lancar dan sampai dengan Enam orang itu mengikuti seleksi selesai dan ditutup oleh ketua pansel langsung.
“Hasilnya akan diproses oleh Pansel hasil itu kemudian akan diserahkan kepada pak Walikota lalu pak walikota akan menugaskan saya atau pak Benny atau Pansel untuk selanjutnya mengantarkan ke KASN untuk selanjutnya mendaptkan evaluasi dan selanjutnya mendapatkan rekomendasi,” terangnya.
Setelah itu baru kemudian kembali hasil rekomendasi itu akan dikonsultasikan oleh pak Walikota dan Gubernur, dari konsultasi itu baru kemudian Walikota bisa menentukan 1 diantara yang direkomendasikan sesuai ketentuan yang direkomendasikan oleh KASN itu ada 3 orang.
Meluruskan Alur Penjaringan Sekot
Saya ingin meluruskan sedikit perbedaan informasi bukan salah informasi juga yang sedang beredar di media masa proses atau prosedur penetapan Sekda atau Sekertaris Daerah Kota Kabupaten itu yang tadinya berada di penentunya ada di Kementerian dalam Negeri sekarang tidak lagi.
Namun sekarang, setelah Pansel itu dibentuk lalu kemudian dilakukan proses mulai penulisan wawancara kemudian pendalaman makalah yang ditulis hasilnya itu kemudian di sampaikan kepada KSN.
Kemudian KASN menilai kalau itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka KSN akan merekomendasikan 3 orang diantara yang ada lalu kemudian dikembalikan jadi tidak ada lagi urusan di kementerian dalam negeri bahwa ada SK dari kementerian dalam Negeri tersebar itu sama sekali tidak ada
“Untuk proses ini tidak ada urusan dengan kementerian dalam negeri. Kalau kemudian terjadi keterlambatan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan itu cukup di konsultasikan dengan kementerian dalam negeri itu baru bisa dikonsulatsikan dengan internal kementerian dalam negeri tapi dengan proses sama sekali tidak lagi ada urusan dengan kementerian dalam negeri,” jelasnya.
Menyoal waktu, Syarif mengakub tergantung proses dari komisi aparatur sipil negara.
“Kalau itu lebih cepat berarti kita proses lebih cepat, mungkin tidak sampai 3 bulan, 1 bulan pun tidak cukup. Dalam 1 dua minggu kedepan saya kira sudah bisa ada Sekot yang baru,” pungkasnya.*** CNI-05