Ambon, CakraNEWS.ID– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar baru dapat dilaksanakan pada 13 Maret 2025.
“Tahapan di Mahkamah Konstitusi (MK), idealnya memang selesai setelah 13 Maret,” ujar Afifuddin dalam pernyataannya di Jakarta.
Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan kepala daerah dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur, dan 10 Februari 2025 untuk wali kota serta bupati.
Namun, jadwal ini harus mengalami perubahan karena penanganan perkara Pilkada di MK memerlukan waktu lebih panjang.
Hingga kini, belum ada aturan resmi yang menetapkan tanggal pelantikan terbaru. Afifuddin menjelaskan bahwa tanggal 13 Maret hanya estimasi berdasarkan proses hukum yang masih berlangsung.
“Jumlah gugatan di MK saat ini lebih dari 300 kasus. Proses seperti sidang pendahuluan dan pembuktian masih berjalan, sehingga dismissal case belum bisa diputuskan pada awal Februari,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, yang menegaskan pentingnya pelantikan serentak demi keseragaman masa jabatan pemerintahan daerah.
“Pelantikan harus serentak, karena masa pemerintahan nantinya tidak boleh berbeda-beda,” ujarnya di Surabaya.
Perubahan jadwal ini menunjukkan perlunya sinkronisasi antara tahapan Pilkada dan penyelesaian sengketa hukum di MK. Dengan memastikan pelantikan kepala daerah dilakukan serentak, proses transisi pemerintahan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.*** CNI-04