Ambon,CakraNEWS.ID- Motif pekerja seks komersial (PSK) dilakukan oleh WM (19) bersama dengan 6 orang pelaku perampokan untuk menguras barang berharga milik korban HB (40) di dalam kamar 206 Hotel Sumber Asia II, di Desa Batu Merah,Kecamatan Sirimau,Kota Ambon pada Senin (16/9/2019).
Sebelum melakukan aksi perampokannya terhadap korban, WM sang wanita bokingan korban (Hakim Buamona-red) sempat berkencan dengan korban di dalam kamar 206 Hotel Sumber Asia II.
Usai berkencan dengan korban, tersangka WM yang telah, kemudian menghubungi 6 orang tersangka perampokan, untuk naik ke kamar 206 yang ditempati oleh dirinya bersama dengan korban. Selang beberapa menit kemudian, pintu kamar korban digedor oleh orang dari bagian luar, langsung dibuka oleh tersangka WM.
Korban pun sontak kaget melihat 6 orang tidak dikenalnya dintaranya 3 orang laki-laki dan 3 orang perempua telah berdiri didepan pintu kamarnya bergegas masuk ke dalam kamar yang ditempati oleh dirinya bersama WM sang wanita bokingannya.
Korban yang berada di dalam kamar hotel, dihampiri oleh 1 orang perempuan serta 2 orang laki-laki yang tanpa basi-basi langsung memukul dan menganiaya korban. Sedangkan 3 tersangka lainnya bergegas mengambil tas pinggang korban yang di dalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 76.000.000, serta mengambil 2 unit Hp merek Vivo 15 Pro dan Hp merk Nokia, dan jaket warna abu-abu milik korban.
Korban sempat melakukan perlawanan terhadap barang-barang yang diambil oleh para tersangka namun korban kewalahan akibat terkena pukul bertubi-tubi yang dilakukan oleh para tersangka. Korban yang dianiya oleh para tersangka dibawa keluar dari Hotel oleh 2 orang tersangka menggunakan kendaraan bermotor dan kurang lebih berjarak 50 meter dari hotel korban di tinggalkan oleh kedua tersangka berdiri sendirian di tengah jalan.
Sepak terjang dari para tersangka perampokan, akhirnya ditindak lanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease berdasarkan Laporan Polisi dari korban di Polsek Sirimau yang teregister dengan nomor: LP-B/79/IX/2019/Maluku/Res Ambon/Sek Sirimau, tertanggal 17 September 2019.
Baca Juga: Buser Satreskrim Polres Ambon, Ringkus 1 Orang Pelaku Perampokan Penginapan Sumber Asia 2
Satu demi satu tersangka perampokan,akhirnya berhasil terungkap setelah tim Buru Sergap Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease berhasil meringkus satu orang tersangka berninisial JK, dirumahnya yang beralamat di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Sabtu (21/9/2019) sekitar pukul 03.00 WIT
Tertangkapnya 5 tersangka pencurian dengan kekerasan (Perampokan) di kamar 206 Sumber Asia Hotel itu, terungkap bahwa modus kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka menggunakan wanita bokingan (Pramuria) para lelaki hidung belang di beberapa Hotel di Kota Ambon.
“Kami meminta bantuan Polsek Taniwel melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaan mereka,” ungkap Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease AKP Gilang Prasetya, kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).
Ia mengatakan, 5 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
“Yang saat ini ditangkap JK, WM, PM, JT dan MS. Sementara LI dan JE masih dalam pengejaran,” tandasnya. (CNI-01)