Bula, CakraNEWS.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.
Adalah mantan Sekda Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Jafar Kwairumaratu (JK). Dia diringkus pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Sabtu, 17 Agustus 2024.
“Saat diamankan, tersangka JK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Minggu (18/8/2024).
Harli mengatakan Jafar diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku. Penangkapan daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku itu dilakukan di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Sabtu, 17 Agustus 2024 sekitar pukul 11.16 WIT.
“Selanjutnya, JK yang telah masuk DPO itu dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik,” ungkap Harli.
Jafar diamankan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Yakni perihal pengamanan tersangka yang masuk dalam DPO perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.
Eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat ini menekankan melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna pelaksanaan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” demikian Harli.*** CNI-04