Ambon,Maluku– Motif asmara ,ingin merebut istri orang lain,membuat Manjuna Nurlatu nekat menghabisi nyawa Alim Nurlatu alias Istiar Nurlatu, petani asal Desa Wailekut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, dalam kasus pembunuhan tragis yang terjadi pada, Minggu (28/10/2018).
Rencana untuk menghabisi nyawa korban, disusun secara rapih dan terencana oleh istri kedua korban Nola Latbual (30 tahun) bersama pelaku Manjuna Nurlatu yang tidak lain adalah selingkuhannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Ryan Citra Yudah,S.IK, yang dikonfirmasi Cakra News. Id, melalui telephone selulernya, Jumat (2/11/2018), menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Manjuna Nurlatu kepada korban Alim Nurlatu alias Istiar Nurlatu,adalah motif asmara yang dijalani oleh pelaku dengan Nola Latbual Istri kedua korban.
Baca Juga:Diimingi Uang 1,5 Juta, “Pembunuh Bayaran” Di Bursel Eksekusi Korbannya
“ Dalam kasus pembunuhan ini, Satreskrim Polres P.Buru telah menetapkan pelaku Manjuna Nurlatu dan Nola Latbual, istri kedua korban,sebagai tersangka utama dalam kasus pembunhan korban Alim Nurlatu alias Istiar Nurlatu,pada Selasa (30/10/ 2018). Berkas kedua tersangka saat ini masih dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres P.Buru dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke tahap-1, ke Kejaksaan Negeri Buru. Sudah 8 saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh,penyidik Satreskrim Polres P.Buru. Kasus pembunuhan ini dilatar belakangi motif asrmara perselingkuhan yang dijalani oleh kedua tersangka,”tutur Kasar Reskrim Polres P.Buru
Perwira pertama Polri berpangkat tiga balok emas itu mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari tersangka (Manjuna Nurlatu-red),hubungan perselingkuhan yang dijalani secara diam-diam dengan tersangka Nola Latbual (Istri kedua korban) sudah 1 bulan lamanya. Bahkan kedua tersangka diketahui sudah sering kali melakukan hubungan suami istri sebanyak 7 kali tanpa diketahui oleh korban.
Baca Juga:Petani Asal Desa Waelikut-Buru Selatan, Ditemukan Tewas Tanpa Kepala
“ Motif asmara,yang dijalani oleh kedua tersangka,hingga tersangka Manjuna Nurlatu nekat menghabisi nyawa korban, suami dari tersangka Nola Latbual. Berdasarkan pengakuan dari tersangka Manjuna Nurlatu,tersangka sudah menjalani hubungan 1 bulan lamanya dengan tersangka Nola Latbual. Kedua tersangka yang sudah menjalani hubungan perselingkuhan secara diam-diam, akhirnya mulai menyusun rencana untuk membunuh korban,”ungkap Citrayudha.
Lanjut dikatakan,kedua tersangka yang kini telah mendekam dirumah tahanan Polres P.Buru, disangkakan dengan rumus primer pasal 340 Subsidier, pasal 338 lebih Subsidier dan pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHPidana.
Diketahui sebelumnya,motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kedua tersangka Manjuna Nurlatu dan Nola Latbual, dilakukan pada Minggu subuh (28/10/2018). Pembunuhan kepada korban dilakukan oleh tersangka Nola Nurlatu (Istri kedua korban) yang membuka pintu jendela rumahnya.
Setelah membuka pintu jendela rumah korban, tersangka Nola Latbual, kemudian menyuruh tersangka Manjuna Nurlatu, masuk dengan membawa parang,dan masuk secara diam-diam, ke dalam kamar tidur kemudian memenggal kepala korban yang saat itu tengah tertidur pulas.
Usai memenggal kepala korban, tersangka Manjuna Nurlatu,kemudian membungkus kepala korban dengan kemeja dan membuangnya di kali Laibule yang ada di desa Wailekut.
Proses pencaharian kepada kepala korban,yang dibunag oleh tersangka Manjuna Nurlatu, dilakukan oleh Anggota Buru Sergap,Polsek Waesama dan Satreskreskrim Polres Buru, yang dipimpin langsung oleh Mantan Kapores P.Buru AKBP Adit yanto Budi Satrio,S.IK, bersama Kasat Reskrim Polres P.Buru AKP Ryan Citra Yudha, S.IK, yang berhasil menemukan kepala korban di dekat aliran kali Laibule di Desa Waelikut. (CNI-01)