Jakarta,CakraNEWS.ID- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang merupakan aplikasi membayar pajak kendaraan secara online.
Aplikasi yang kembali diluncurkan oleh Korlantas Polri ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus bayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu dengan aplikasi tersebut memudahkan masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ).
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol. Taslim Chairuddin mengatakan aplikasi SIGNAL ini merupakan generasi kedua setelah Samolnas.
SIGNAL dibuat dari beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas, dengan lebih banyak hal yang disempurnakan.
“SIGNAL adalah implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas,” jelas Kasubdit STNK Korlantas Polri, Senin (23/08/21).
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dengan mengetik SIGNAL atau Samsat Digital Nasional lalu tinggal unduh saja. Jadi sangat mudah untuk memilikinya. (CNI-01)