Muhamad Kudus Tehuayo, Siap Terima PAW Dari Keanggotaan DPRD Malteng

Politik

Malteng,CakraNEWS.ID- M. Tahir Karepesina selaku ketua POK Partai Amanat Nasional (Partai PAN) Wilayah Maluku menegaskan dalam waktu dekat Muhamad Kudus Tehuayo akan di PAW dari keanggotaan DPRD Maluku Tengah masa bakti 2019-2024. Ketegasan ini di sampaikan ketua POK PAN Wilayah Maluku dalam konferensi pers dengan awak media di gedung DPRD Malteng pada Rabu, (12/10/2022).

Karepesina menjelaskan kalau nantinya Pergantian Antar Waktu (PAW) ini di lakukan oleh Ketua DPRD Malteng dalam rapat Paripurna yang di laksanakan di ruang sidang utama DPRD Malteng dari Muhammad Kudus Tehuayo kepada Nurmiati La Abusaleh yang di nyatakan menang dalam perselisihan hasil perhitungan suara legislatif tahun 2019 lalu.

Sudah ada Surat Keputuasan (SK) PAW dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) yang sudah di tandatangani oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifly Hassan bersama Sekjen DPP Edy Sutarno dengan nomor SK : PAN/A/ Mpts/KU-SJ/347/X/2022 tentang “Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dari Partai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024”.

“Keapsahan SK PAW ini tentu merujuk dari masalah perselisihan pada Sidan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) tahun 2019,” tegas Karepesina.

Proses panjang yang di lakukan Nurmiati La Abusaleh dalam meminta perlindungan hukum politik di DPP PAN ucap Karepesina terkait sengketa hasil perolehan suara pada pemilu legislatif tahun 2019 baru akan bisa terjawab dengan di keluarkannya Putusan Mahkama Partai Amanat Nasional Momor : 003/PHPU/MP-PAN/VIII/2022 dengan Amar Putusan :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk Seluruhnya.
  2. Menarik termohon Muhamad Kudus Tehuayo dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah periode 2019-2024.
  3. Dilaksanakannya PAW anggota DPRD Maluku Tengah dapil 3 termohon Muhamad Kudus Tehuayo digantikan pemohon Nurmiati La Abusaleh.
  4. SK menindak lanjuti SK Bawaslu RI Nomor : 065/K/PL/ ADM/BWSL/ Pemilu/00.00/V/2019, surat perntah Mahkama PAN nomor : 0136/MP-PAN/X/2019dan surat Bawaslu Nomor : 281/PP.00/KI/08/2022 telah memutuskan perkara lanjutan yang pernah di ajukan Bawaslu RI dan Mahkama Partai Amanat Nasional.
  5. Apabila termohon tidak melaksanakan putusan tersebut pada butir 1,2,3 dan 4 di atas DPP PAN dapat me,berikan sanksi berupa pemberhentian dari keanggotaan PAN kepada termohon.
  6. Kepada Pimpinan Daerah PAN Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan putusan sebagaimana pada butir 1,2,3 dan 4 di atas maka sesuai keputusan Bawaslu dan keputusan Mahkama Partai.

Olehnnya itu menurut Karepesina bahwa sesuai 6 butir dalam amar putusan ini terutama pada butir 1,2,3 dan 4 DPW PAN Maluku akan terus mengawal proses PAW keanggotaan DPRD Malteng dari Muhamad Kudus Tehuayo kepada Nurmiati La Abusaleh secara ketat.

“Ya, sesuai surat keputusan dari DPP PAN maka saya di tugaskan dari DPW PAN Maluku sebagai ketua POK harus terus kawal prosesnya sampai tuntas. Kami sudah memasukkan SK DPP PAN ke KPUD Malteng, Pimpinan DPRD Malteng, Pemerintah Daerah Malteng dan juga Gubernur Maluku untuk segera menindaklanjuti keputusan DPP PAN untuk segera memproses PAW Anggota DPRD Malteng dari Partai Wmanat Nasional,” tegasnya. *CNI-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *