Jakarta,CakraNEWS.ID- Pelarian Muhammad Ridwan Pattilow, buronan kasus korupsi dana pembangunan water front city Kota Namlea, tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016, proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru,berhasil diendus oleh tim Kejaksaan Agung (KEJAGUNG).
Sempat melarikan diri dari jeratan hukum, Muhammad Ridwan Pattilow, akhirnya ditangkap oleh tim Kejagung RI, ditempat persembunyiannya, dirumah salah satu keluarganya di Jalan Sultan Thana, Desa Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, dalam rilsinya kepada Wartawan, Kamis (12/11/2020) mengatakan, penangkapan buron atas nama Muhammad Ridwan Pattilow di Jambi pada Rabu 11 November 2020, dilakukan oleh tim gabungan Kejagung RI bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Jambi
“Penangkapan buron kasus korupsi anggaran pembangunan Water Foront City, atas nama Muhammad Ridwan Pattilow, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT. AMBON, Terdakwa Nuhammad Ridwan Pattilow terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,”ungkap Hari Setiyono .
Hari Setiyono mengatakan, sejak putusan PN Ambon tersebut, terdakwa Muhammad Ridwan Pattilow, yang terlibat kasus tipikor pembangunan Water Foront City Kota Namlea yang merugikan negara sebanyak Rp 6.638.791.370,26 miliar, tidak diketahui keberadaannya. Muhammad Ridwan Pattilow ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Sultan Thana, Desa Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
“Selanjutnya dibawa ke Ambon dengan menumpang pesawat guna dieksekusi ke dalam Lapas Klas I Ambon,” tandas Hari. (CNI-01)