Piru, CakraNEWS.ID — KASUS pergantian kepala Puskesmas (Kapsus) juga terjadi di Elpaputih kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Di Elpaputih lebih tragis. Pasalnya Surat Keputusan (SK) pergantian Alexsander Santius Lessil tanpa dibubuhi cap Bupati SBB dan nomor surat.
Kepada CakraNEWS.ID di Piru, Sabtu (11/06), Santius mengakui telah menerima SK pemberhentian dirinya memimpin Puskesmas Elpaputih.
Hampir sama dengan kasus Puskesmas Piru, yang mana tahun petikan perintah dalam SK itu berbeda jauh dengan tahun saat diteken atau ditandatangani.
“Bahkan di Elpaputih, SK tidak dicap selayaknya SK pada umumnya. Tidak ada nomor suratnya lagi,” akui Santius.
Santius kepada media menegaskan, tidak menerima keputusan untuk dimutasikan oleh mantan Bupati Timotius Akerina.
Hal ini kata dia karena tidak sesuai prosedur dan aturan yang sesungguhnya.
“Penerbitkan SK ada kesalahan di tahun penerbitan dan tidak ada nomor surat , dan juga cap (stempel),” bebernya.
Meski diakui, dirinya dalam SK itu dipindahkan menjadi kapus Inamosol kecamatan Inamosol. Namun dia merasa dirugikan atas keputusan itu.
“Saya menerima SK langsung dari tangan Mantan Bupati Akerina. Itu saat sudah selesai pelantikan Dua hari,” akuinya.
Keganjalan yang lain perihal SK tersebut ialah tanda tangan yang tampak tidak sesuai.
Santius menyatakan, jabatan itu hanya titipan. Sebagai abdi negara, siap ditempatkan di mana saja. Namun harus gunakan jalur yang sesuai. Pertimbangan atas kebutuhan lapangan sehingga jika perintah itu tiba, siap bekerja dalam kondisi apapun.
“Jangan perintah atas dasar ada suka dan tidak suka lalu Kami dikorbankan,” tutupnya.
Dirinya duga menduga, ada kong kali kong pada sejumlah oknum orang dekat mantan Bupati Akerina.
Santius berharap, penjabat Bupati SBB dapat memulihkan keadaan itu seperti sedia kala. Paling penting tegas bersikap agar kedepan tidak ada lagi korban seperti dirinya.*** CNI-03