Ambon,Maluku- Masyarakat Maluku Barat Daya sebelumnya terisolir karena minimnya transportasi laut yang menjajal daerah bertajuk Kalwedo itu. Namun seiring itu, berbagai cara ditempuh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengatasi keterisolasian masyarakat di Barat Daya Maluku itu.
KMP.Marsela, adalah salah satu transportasi laut yang mendapat subsidi dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melayani transportasi daerah MBD.
Kendati telah membantu operasional KMP. Marsela, para Anak Buah Kapal (ABK) KMP.Masela harus menelan pil pahit, pasalnya para ABK sejak tahun 2017 mengalami keterlambatan pembayaran upah selama 8 bulan tahun berjalan.
Parahnya lagi, saat upah itu dibayarkan, para ABK KMP.Marsela hanya mendapat upah 4 bulan dari pihak PT Kalwedo (BUMD Kab.MBD).
Seperti peribahasa, sudah jatuh, tertimpa tangga pula, hal itulah yang dialami oleh para ABK. KMP.Marsela. Upah yang harusnya didapat 8 bulan hanya dibayarkan 4 bulan. Tak hanya itu, PT Kalwedo juga diduga “memecat” secara sepihak para ABK itu.
Mirisnya upah 4 bulan yang dibayarkan kepada para ABK itu, oleh PT Kalwedo sudah termasuk pesangon karyawan (ABK) yang telah di PHK.
“2017 gaji Karyawan KM Marsela 8 bulan belum dibayarkan namun saat dibayarkan, hanya 4 bulan yang dibayarkan. Per ABK di bayar relative tergantung jabatannya (Posisinya). Ada 21 orang ABK yang di PHK September 2017. Ada yang sudah bekerja 5 tahun namun tidak mendapatkan pesangon,” tutur Sumber yang enggan namanya dipublikasi,kepada CAKRA NEWS,ID, Minggu (4/11/2018).
Para ABK. KMP. Marsela didug di PHK secara sepihak pasalnya kapal tempat mereka bekerja masih “disandra” oleh pihak Docking pasalnya diuduga ada hutang jasa Docking yang belum dibayarkan oleh PT. Kalwedo.
“ Kapal Sekarang ada Docking. Hutang Docking yang belum dibayarkan kurang lebih ada Rp. 500 juta. Saya duga kapalnya belum juga keluar Docking karena ada hutang yag belum dibayarkan itu, “ duga Sumber.
Saat berita ini dipublikasikan,pihak PT Kalwedo, yang nomor kontaknya dihubungi tidak satupun yang aktif. (CNI-01).