Piru, CakraNEWS.ID– KEJAKSAAN Negeri Seram Bagian Barat kembali merilis kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Pakaian Gratis siswa jenjang SMP/Mts se-kabupaten SBB tahun 2022.
Melalui Kepala Kejaksaan Bambang Tutuko, didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan untuk menyampaikan keterangan perkembangan kasus tersebut.
Dipaparkan sebelumnya, bahwa pada tanggal 06 Februari lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan penetapan tersangka terhadap 4 orang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022.
Pada saat itu penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka JT selaku PA/KPA juga selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB periode Tahun 2022 dan Tersangka MW selaku PPK.
“Selanjutnya kami sampaikan bahwa pada hari Selasa, 20 Februari 2024 kemarin, Tim Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka HS yang berperan selaku Direktur CV. VDP sebagai perusahan pemenang tender dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS,” bebernya.
Dikatakan, per-hari ini, (Jumat, 23 Februari 2024) pukul 19.00 WIT penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AP yang berperan sebagai pelaku pinjam perusahaan dalam pengadaan dimaksud.
“Sehingga terhitung hingga hari ini, dalam penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka yakni, Tersangka JT, Tersangka MW, Tersangka HS dan Tersangka AP.”
“Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Piru,” tambah Bambang menerangkan.
Bambang menegaskan, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sejumlah Rp1.081.980.267,00 (satu milyar delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024. Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa selanjutnya dalam waktu dekat, penyidik akan merampungkan proses penyidikan dan menyusun berkas perkara setelah itu, jika Penuntut Umum menyatakan bahwa Berkas Perkara untuk 4 orang tersangka telah lengkap atau P-21 maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Penuntut Umum dalam proses Tahap II,” pungkas dia.*** CNI-03