Batam,CakraNEWS.ID- Nyaris jadi amukan warga, Hari Yanto (22) pelaku pencurian sepeda motor warga berhasil diringkus Kepolisian Resor Sei Beduk, Polresta Barelang, di perumahan Perumnas Blok N, nomor 07 Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Sabtu (9/11/2019).
Pria pengangguran yang diketahui tinggal di indekos di Perumahan PJB Blok AB, Sagulung tersebut diringkus oleh personil Polsek Sei Beduk lantaran, tertangkap tangan hendak melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion 150 warna merah marun dengan nomor Polisi BP 4259 IR, milik korban Andi Sitompul yang terpakir di teras rumah milik korban di perumahan Perumnas Blok N, nomor 07 Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Informasi yang dikutip CakraNEWS.ID, dari halam Facebook Polresta Barelang, Senin (18/11/2019) menjelaskan, penangkapan ini berawal saat korbannya, Andi Sitompul baru pulang memancing bersama adiknya. Mereka pulang sekitar pukul 18.10 WIB dengan menggunakan sepeda motor lainnya.
Sesampai di rumah, korban melihat tersangka berada di atas sepeda motor sepeda motor Yamaha Vixion 150 warna merah marun milik korban. Mesin sepeda motor BP 4259 IR tersebut sudah dinyalakan oleh tersangka. “Awalnya sepeda motor itu ditinggal korban di teras rumah dengan kondisi stang terkunci,” kata Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santosa.
Korban menegur tersangka, “Kenapa kamu.” Lalu tersangka menjawab, “Apa Bang.” Sadar yang menegurnya adalah si pemilik kendaraan, membuat tersangka langsung kabur. Korban mengejar sembari meneriaki maling. Teriakan tersebut menggegerkan warga sekitar. Sontak, warga turut mengejar tersangka. “Tersangka berhasil diamankan berkat adanya kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian,” tutur Santoso.
Menghindari kemarahan massa, anggota Polsek Sei Beduk segera mengamankan tersangka ke Polsek Sei Beduk. Di sana, polisi menemukan barang bukti berupa dua kunci T.
“Tersangka membobol sepeda motor korban dengan kunci T tersebut,” sebutnya. Tersangka bukan residivis. Pengakuannya baru satu kali melakukan Curanmor. Tapi sebelumnya dia juga pernah kedapatan oleh warga Marina (Batuaji) mencuri kabel. Tapi diselesaikan secara kekeluargaan,” Ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengn pemberatan. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka. (CNI-01)