Maluku,CakraNEWS.ID– Terkuak aksi pembentangan bendera gerakan separatis Front Kedaulatan Merdeka Republik Maluku Selatan (FKM/RMS) di halaman Markas Kepolisian Daerah Maluku pada Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 15.45 WIT, diketahui ditunggangi oleh oknum Pegawai Negeri Sipil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku.
Oknum PNS dinas perpustakaan dan kearsipan Provinsi Maluku, yang diketahui bernama Johanis Pattiasina (52) merupakan orator dan otak perancang pembentangan bendera gerakan separatis FKM/RMS di Mapolda Maluku. Dalam aksinya Johanis Pattiasina didampingi dengan dua orang rekan orator, Simon Viktor Taihuttu (56) dan Abner Litamahuputty (44) warga Kudamati, Lorong Rumah Tingkat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, dalam rilisnya kepada Wartawawan melalui pesan Whatsap, Minggu (26/4/2020) menjelaskan, sebelum melaksanakan aksi pembentangan bendera “ Benang Raja” (Sebutan Bendera FKM/RMS) yang berwarna merah,hijau, putih, biru di halaman Mapolda Maluku, Johanis Pattiasina jabatan Sekertaris perwakilan tanah air FKM/RMS, bersama Simon Viktor Taihittu jabatan juru bicara FKM/RMS dan Abner Litamahuputty terlebih dahulu melakukan rekaman video provokasi dengan mengajakan masyarakat Maluku untuk mengibarkan bendera RMS yang mereka upload ke youtube pada tanggal 18 April 2020
“Sebelum melakukan aksi pembentangan bendera separatis FKM/RMS di halaman Mapolda Maluku, Johanis Pattiasina memboking kamar nomor 211 di Hotel Beta, pada tanggal 17 April 2020, dan melaksanakan perekaman video provokasi bersama Simon Viktor Taihittu untuk mengajak masyarakat Maluku mengibarkan bendera RMS. Video provokasi tersebut, kemudian diunggah oleh Johanis Pattiasina tanggal 18 April 2020 ke Youtube (Ada Bukti) tentang ajakan dan siap mempertanggung jawabkan bila ada simpatisan yg di tangkap,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku.
Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan, unggahan video Youtube mengenai ajakan masyarakat Maluku untuk kibarkan bendera RMS tanggal 25 April 2020, akhirnya di telusuri oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku melalui penyelidikan.
Untuk mempertanggung jawab perbuatan Johanis Pattiasina bersama Simon Viktor Taihittu dan Abner Litamahuputty kemudian mendatangi Mapolda Maluku, pada Sabtu (25/4/2020), untuk memenuhi panggilan Ditreskrimum sehubungan dengan kasus pembuatan video ajakan untuk mengibarkan bendera RMS yang mereka upload ke youtube pada tanggal 18 April 2020. Serta menyerahkan diri dan menyatakan bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan oleh simpatisan RMS saat HUT RMS tanggal 25 April 2020.
“Kedatangan ke-3 aktifis/simpatisan ke Mapolda Maluku sambil menenteng bendara ‘Benang Raja’ dengan teriakan mena moria. Ke-3 aktifis/simpatisan FKM/RMS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang makar dan pasal 160 KUHP tentang menghasut,”tutur Kabid Humas Polda Maluku. (CNI-01)