Ambon, CakraNEWS.ID– Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitul Maal Hidayatullah Perwakilan Maluku mendapat kepercayaan dari pemrintah provinsi.
Hal ini ditandai dengan diterimanya izin perpanjangan melalui Surat Keputusan Nomor 1402 sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi Maluku yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Jamaluddin Bugis tertanggal 11 Oktober 2021.
Penyerahan secara simbolis doleh Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, M. Rusdi Latuconsina, M.Ag di Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Ambon, Selasa (16/11).
“Bismillah, hari ini saya menyerahkan SK LAZ Baitul Maal Hidayatullah Maluku. Kami berharap BMH ini semakin eksis berkiprah untuk ummat dan istiqamah dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah serta Wakaf dan dana sosial keagmaan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Semoga dana Zakat ini bisa menjadi upaya dalam mengentaskan kemiskinan yang masih banyak di Indonesia khususnya Maluku,” ungkap doleh Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, M. Rusdi Latuconsina, M.Ag saat penyerahan SK secara simbolis.
Ketua BMH Maluku, Supriyanto menuturkan bahwa diterimanya SK izin perpanjangan ini merupakan wujud bukti dedikasi untuk umat yang terus menguatkan dalam gerakan zakat di Tanah Air khsususnya di Maluku.
“BMH Maluku sangat bersyukur dan bahagia dengan diterimanya SK izin perpanjangan dari Kakanwil Kemenag Maluku. Semoga BMH dapat berkontribusi untuk pembangunan masyarakat dan umat melalui gerakan zakat.”ungkapnya.
Supri juga berharap BMH di masa yang akan dating dapat menjadi mitra strategis oleh banyak pihak di dalam upaya mewujudkan misi kebaikan dari ditetapkannya syariat zakat ini.*** CNI-03