Jakarta,CakraNEWS.ID- Operasi Laut Interdiksi Terpadu dengan Sandi Purnama (Gempur Peredaran Narkoba Bersama) resmi ditutup oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), bertempat di Dermaga TNI AL, Dumai, Provinsi Riau, Selasa (23/8/2022).
Operasi bersama yang melibatkan BNN RI beserta mitra kerjanya seperti TNI, Korpolairud Baharkam Polri, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP berjalan dengan lancar.
Kerja sama BNN RI dengan stakeholder terkait membuahkan hasil berupa pengungkapan 3 kasus beserta barang bukti sabu seberat 177,4 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir serta diamankan 7 tersangka (satu orang diantaranya meninggal dunia).
Pada masa praoperasi Laut Interdiksi Terpadu digelar, BNN RI telah berhasil mengungkap dua kasus antara lain :
- Kasus 31,7 Kg di Sumsel dan Lampung
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba dari Palembang ke Lampung, BNN RI melakukan penyelidikan. Pada tanggal 27 Juli 2022, BNN RI berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SU di pintu masuk Gerbang Tol Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya, petugas menyita sebuah tas berisi sabu seberat 31,7 kg. Selanjutnya, pada tanggal 28 Juli 2022 petugas melakukan controlled delivery di daerah Lampung dan mengamankan HZR, di daerah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
- Kasus 42,6 kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia-Tanjung Balai
Petugas BNN RI melakukan penyelidikan di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara setelah mendapatkan informasi tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Pada tanggal 2 Agustus 2022, petugas BNN RI mengamankan tersangka RH alias Ari di Stasiun Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RH, petugas BNN RI selanjutnya melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lainnya. Petugas akhirnya berhasil mengamankan KF alias Fahmi dan JK alias Atan beserta sabu seberat 42,6 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir yang ditanam di sekitar rumah.
Sedangkan saat operasi terpadu digelar, BNN RI juga mengungkap 1 (satu) kasus peredaran narkoba di daerah Aceh Timur. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal jalur laut melalui Selat Malaka.
Pada tanggal 15 Agustus 2022, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sebuah kapal yang diduga membawa narkotika ke daerah pantai Pendawa dan kemudian diketahui narkotika tersebut dibawa ke daerah Peureulak, Aceh Timur untuk selanjutnya dibawa dengan mobil.
Tim gabungan yang telah stand by melakukan pengejaran dan mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun pelaku malah tancap gas dan tidak mengindahkan peringatan petugas bahkan mencoba menabrak petugas.
Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka AS. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 31,2 kg. Tersangka AS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan namun meninggal dunia.
Pada Selasa, 16 Agustus 2022, Tim gabungan yang dibantu Tim Polres Aceh Timur mengembangkan kasus dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap JU di rumahnya di daerah Pendawa, Aceh Timur. Barang bukti berupa sabu seberat 71,9 kg disita dari tangan tersangka JU.
Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2022 dengan sandi Purnama telah dilaksanakan di area Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi,Kepulauan Seribu dan sejumlah titik perairan lainnya yang dinilai rawan penyelundupan narkotika. Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam rangka pemberantasan jaringan sindikat narkotika guna mewujudkan Indonesia Bersinar. *CNI-01