Ambon, CakraNEWS.ID– JAJARAN Polsek Piru melaksanakan aksi Oprasi Yustisi di Perempatan Pasar Malam Desa Piru Kecamatan Seram Barat.
Operasi itu dipimpin Kapolsek Piru Iptu Idris Mukadar S.Hi didampingi enam Personil Polsek lainnya.
Operasi itu, Kapolsek menekankan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, dengan cara 4 M yakni : Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak,Menghidari kerimunan .
“Kegiatan Oprasi YUSTISI dalam rangka penertiban pendisiplinan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 Covid – 19 dengan sasaran masyarakat yang menggunakan kendaraan Roda – 4 dan R oda – 2 serta pejalan kaki,” akui Mukadar.
Mukadar mengaku, operasi tersebut juga dilakukan pembagian masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan perjalanan.
Diakuinya, tidak ada teguran tertulis yang dikeluarkan terhadap warga pelanggar protokol kesehatan.
Sementara teguran lisan sekaligus pemberian masker diberikan kepada 25 pelanggar protokol. Adapun Teguran Lisan Kepada Masyarakat dari Kapolsek terkait pentingnya pengunaan masker, serta selalu berpedoman kepada 4M dan tetap patuh terhadap aturan pemerintah tentang protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid – 19.*** CNI-03