Piru,CakraNEWS.ID- Aksi sosial membantu masyarakat di tengah pandemic Covid-19, dilakukan Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (SBB) dengan mambagikan paket sembako berupa ukuran 5 Kg sebanyak 100 karung, kepada masyarakat kurang mampu khususnya tukang ojek dan tukang becak yang ada di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat.
Paket sembako beras tersebut, dibagikan secara langsung oleh Kapolres Seram Bagaian Barat, AKBP Bayu Tarida Butar-Butar,S.IK, bersama Kasat Lantas Polres SBB, Iptu Ibrahim Lating, kepada para tukang ojek dan tukang becak, Rabu (4/11/2020).
Sebelum pembagian sembako beras, para penerima di himbau agar selalu memakai masker, terlihat di depan pintu masuk, para penerima para tukang ojek dan tukang becak yang akan diberikan bantuan terlebih dahuku dilakukan pengecekan suhu tubuh dan menggunkan handsanitizer.
Kapolres SBB, yang ditemui wartawan dilokasi pembagian sembako mengatakan, bantuan sembako yang dibagikan kepada masyarakat kurang mampu dalam hal ini tukang ojek dan tukang becak yang ada di Desa Piru, merupakan bagian dari Operasi Zebra yang dilakukan oleh Satlantas Porles SBB.
“Kegiatan pembagian Sembako dalam rangka Oprasi Sebra , ini merupakan perintah dari pusat bahwa kegiatan yang di kedepankan bersifat kemanusian, prefentive dan preemtive,”tutur Kapolres SBB.
Kapolres mengatakan, selain pembagian sembako kepada tukang ojek yang ada di Desa Piru, Polres SBB juga akan membagikan paket sembako kepada masyarakat kurang mampu yang ada di Desa Gemba, Kecamatan Kairatu,Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Untuk kegiatan bakti sosial pembagian sembako selanjutnya akan di bagikan kalau tidak halanggan akan di laksanakan di Gemba Kecamaran Kairatu, Pembagian sembako ini sebanyak 100 Karung ukuran 5 kg. Selain membagian paket sembako, Polres SBB juga melakukan sosialisasi penggunaan masker,”ucap Kapolres.
Kapolres SBB, juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol Kesehatan dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Di tempat yang sama Kasat Lantas Polres SBB, Iptu Ibrahim Lating, kepada wartawan menambahkan, pelaksanaan operasi zebra yang berlangsung selama 3 hari, dimulai tanggal 28 Oktober hingga 31 Oktober 2020, oleh Satlantas Porles SBB, berhasil mendapatkan 15 pelanggaran lalulintas.
“Ada telegram (TR) baru dari Pak Kapolri, bahwa tilang di tiadakan, tapi sistim pelaksanaanya dilakukan secara prefentive dan humanis. Dan apa bila ada pengguna kendaraan roda dua dan empat yang kedapatan, tidak taat peraturan lantas sudah tentu, akan dilakukan himbauan oleh personil Satlantas Polres SBB. Himbau tersebut, disampikan kepada masyarakat agar taat pada peraturan Lalulintas dan tidak adakan penindakan tilang lagi,”ucap Iptu Ibrahim Lating. (CNI-03)
Video: