Jakarta,CakraNEWS.ID- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Dr. Petrus Reinhard Golose, menyampaikan penjelasan kebutuhan penambahan anggaran yang diajukan BNN untuk kebutuhan anggaran tahun 2022, melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/6).
Sebelumnya, BNN dengan Komisi III DPR RI telah melakukan RDP tentang Pembahasan RKA-KL 2022 pada tanggal 2 dan 3 Juni 2021. Dalam RDP tersebut, BNN mengajukan usulan penambahan anggaran untuk mengoptimalkan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Dari pagu indikatif tahun anggaran 2022 yang diterima oleh BNN, yaitu sebesar Rp 1.601.184.890,- BNN mengajukan usulan tambahan anggaran sejumlah Rp 1.238.783.309.000,- sehingga total anggaran BNN pada tahun 2022 menjadi Rp 2.839.968.199.000.
Dalam paparannya, Kepala BNN menjelaskan detil penggunaan anggaran yang akan dioptimalkan. Pada bidang pencegahan, BNN mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 25,7 Miliar yang akan digunakan untuk pembentukan 414 Desa Bersinar dan pemanfaatan multimedia.
Pada bidang Pemberdayaan Masyarakat, BNN membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp 57,1 Miliar yang akan digunakan untuk advokasi kebijakan kabupaten/kota tanggap ancaman Narkoba dengan target 414 kabupaten/kota serta fasilitasi program alternative development pada kelompok masyarakat di kawasan rawan Narkoba.
Pada bidang Rehabilitasi, BNN mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 68,8 Miliar yang akan digunakan untuk Operasionalisasi serta sarana dan prasarana layanan rehabilitasi, peningkatan kapasitas SDM layananan rehabilitasi, dan penyediaan peralatan medis Transcranial Magnetic Stimulation (TMS).
TMS adalah salah satu alat yang dapat digunakan untuk membantu diagnosis gangguan saraf maupun terapi pengobatan gangguan saraf yang banyak diderita oleh penyalahguna Narkoba.
Pada bidang Pemberantasan, BNN mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1 Triliun yang akan digunakan untuk pembaharuan peralatan pendukung pemberantasan Narkoba guna mengantisipasi perkembangan teknologi digitalisasi saat ini.
Pada bidang pengembangan SDM, BNN membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 14,9 Miliar yang akan digunakan untuk pelatihan dan pengembangan personel BNN guna meningkatkan kapasitas sebagai focal point dalam P4GN.
Pada bidang Penelitian, Data, dan Informasi, usulan kekurangan anggaran Rp 60,7 Miliar yang salah satunya akan digunakan untuk pembangunan disaster data recovery center serta perluasan dan peningkatan kapasitas data center.
“BNN menyadari bahwa beban berat keuangan negara saat ini pada penanganan Covid-19, namun penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba adalah pandemi yang juga berkepanjangan. Oleh karena itu dalam hal ini BNN membutuhkan dukungan dari Komisi III DPR RI, sehingga BNN mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal dan dapat menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat terutama bagi generasi muda Indonesia,” ucap Kepala BNN RI.
Usai mendengar paparan Kepala BNN, Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH., M.Hum selaku pimpinan rapat sependapat dengan Kepala BNN, bahwa Narkoba adalah pandemi yang berkepanjangan. Ia juga mengatakan, jika pemerintah serius untuk menghilangkan Narkoba dari tanah ibu pertiwi ini, maka salah satu caranya adalah dengan menambah anggaran BNN agar dapat lebih optimal dalam penanganan Narkoba.
Senada dengan pimpinan rapat, anggota Komisi III DPR RI juga menyetujui penambahan anggaran tahun 2022 yang diusulkan oleh BNN. Bagi beberapa anggota Komisi III DPR RI, usulan penambahan anggaran yang diajukan dinilai terlalu sedikit jika dibandingkan dengan ruang lingkup serta tugas pokok dan fungsi BNN sebagai leading sector penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia.
Namun demikian, mengingat kondisi keuangan negara yang saat ini sedang fokus dalam penanganan pandemi, usulan penambahan anggaran tersebut dinilai cukup bijaksana. Para anggota Komisi III DPR RI selanjutnya sepakat akan melakukan pembahasan internal terkait RKAKL 2022 ini kepada para Satker dan akan membicarakan hal ini lebih lanjut kepada Kementerian Keuangan. (CNI-01)