Pakai Narkoba, Dua Oknum PNS Di Kota Ambon Diringkus Personil Ditresnarkoba Polda Maluku

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di KotaAmbon berinisial NH alias Nago (39 tahun) dan HSL alias Aneke (39 tahun) di amankan personil Subdit 1 Direktorat Reserse Narkona Polda Maluku. Ke-2 nya diamankan lantaran di ketahui sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Ke-2 tersangka narkotika di amankan di dua tempat berbeda. NH alias Nago warga Air Mata Cina, Negeri Urimesing,ditangkap di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (19/11/2024) pukul 13.00 WIT. Sedangkan HSL alias Aneke ditangkap di rumahnya, Jalan Da Silva Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (19/11/2024) pukul 00.30 WIT.

“Yang bersangkutan NH dan HS merupakan oknum PNS,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla,Rabu (20/11/2024).

Penggerebekan terhadap HS dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari informan terkait transaksi narkoba, serta ciri-ciri pelaku.

Mendapatkan informasi itu, tim kemudian dikerahkan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat tinggal HS.

“Saat itu juga tim melakukan penyelidikan di seputaran Belakang Soya dan jalan Da Silva,” tambahnya.

Setelah pemantauan, tim langsung memasuki kediaman Aneke, selanjutnya melakukan penggeledahan. Tim juga memeriksa handphone pelaku.

“Saat penggeledahan tim tidak menemukan barang narkotika, namun ketika tim memeriksa HP yang bersangkutan ditemukan bukti chat tentang transaksi penjualan narkotika,” ungkap Kombes Areis.

Mendapati bukti permulaan, HS kemudian dibawa untuk dilakukan interogasi secara intensif. Hasilnya, HS mengakui memakai sabu-sabu milik Jifty.

HS juga mengaku telah menaruh satu paket narkotika di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja, Karang Panjang, Kota Ambon.

“Barang narkotika itu ditaruh di tempat rahasia, di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja Karang Panjang,” sebutnya.

Setelah mendapatkan pengakuan Aneke, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk mengambilnya. Kemudian ditemukan bungkusan permen alpenliebe.

“Di dalam bungkusan permen alpenliebe terdapat 1 paket sabu-sabu berukuran kecil yang di isi menggunakan plastik klem bening,” sebutnya.

Kombes Areis mengaku untuk pemilik narkotika yaitu Jifty kini sedang dalam penyelidikan.

“Sementara HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” pungkasnya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *