Palsukan Data Otentik Lahan Dari BP Batam, Satu Warga Kota Batam Diamankan Ditreskrimum Polda Kepri

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Meraup keuntungan, dengan memalsukan keterangan palsu akta otentik kepemilikan tanah dari Badan Pertanahan (BP) Batam, membuat MR warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan RI, diringkus tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

“Terungkapnya kasus pemalsuan akta otentik, terlampir dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/24/II/2021/Spkt-Kepri, tanggal 8 Februari 2021, dengan tempat kejadian perkara (TKP), di kantor BP Batam dan Bank BRI Jodoh, Kota Batam serta dilokasi lainnya di Kota Batam,”ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran, didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Pattara, dan PS. Kanit 2 Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKP Benhur Gultom, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (10/2/2021).

Imran menuturkan, kejadian berawal dari adanya laporan pengaduan dari pihak Direktorat Lahan BP Batam atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat atas Produk Surat BP Batam, yang diterima oleh Polda Kepri, pada Senin (8/2/2021), sekitar pukul 12.35 WIB.

Pengaduan tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri, dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik terhadap produk surat atau dokumen BP Batam atas lahan yang dimiliki oleh korban Inisial J

“Dilakukan penyelidikan dan pada jam 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku berinisial MR. Adapun Modus Operandi yang dilakukannya adalah dengan cara  memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan gambar penetapan lokasi atau PL,” ucap AKBP Imran.

Imran mengatakan, untuk penyelidikan lebih lanjut, Ditreskrimum Polda Kepri, menyita sejumlah barang bukti dari saksi, berupa satu berkas penetapan lokasi (PL) BP Batam nomor 216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ nomor.xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas Skep BP Batam nomor. XXX/A3/2016. Sedangkan barang bukti dari tersangka yang disita berupa yang Disita dari tersangka berupa satu unit Handphone.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 263 KUHP Ayat (1) Dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 264 KUHP, dan tau Pasal 335 KUHP. Dan atau Pasal 266 KUHP, dengan ancamana Pidana Penjara Paling Lama 8 Tahun paling dan paling sedikit 1 Tahun.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan beberapa hari ini, untuk sementara kami temukan kejahatan ini dilakukan sendiri oleh tersangka MR. Tersangka memfotocopy kemudian mengedit surat-surat tersebut dirumahnya, kemudian surat-surat palsu tersebut diberikan kepada kliennya. Jadi sementara ini masih satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang,” jelas Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Pattara.

Rama menuturkan, untuk lokasi lahan yang suratnya dipalsukan berada diwilayah Sungai Beduk, dengan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka per Kavlingnya mencapai Rp 43.000.000.

“Sudah sepuluh kali tersangka ini menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Disamping itu surat tersebut juga diajukan ke Bank untuk dilakukan pinjaman dengan keuntungan 10.000.000, untuk satu surat yang diajukan,” ucap Rama. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *