Kepri,CakraNEWS.ID- Pastikan legalitas lahan sesuai dengan rekomendasi penerbitan WTO dari BP Batam untuk menerbitkan sertifikat tanah milik negara dalam hal ini Mabes Polri cq Polda Kepri, dilakukan Ditpol Airud Polda Kepri, dengan menghadirkan langsung petugas dari BP Batam.
Kehadirin petugas BP Batam, di mako Dit Polairud Polda Kepri yang berada di wilayah Sekupang, Kota Batam, adalah untuk mengukur luas lahan yang akan dibangun sarana prasaran guna menunjang tugas dari Ditpolairud Polda Kepri.
“Legalitas merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan mengingat lahan ini digunakan untuk Markas Kepolisian yang dimana dalam tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat di pesisiran,” ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (14/12/2020).
Harry mengatakan, luas lahan yang dilakukan pengukuran oleh petugas BP Batam adalah 9.686,06 M2 berdasarkan PL yang dikeluarkan pada tanggal 9/10/2020.
“Disamping untuk Markas Komando dan perkantoran Dit Polairud Polda Kepri, nantinya lahan tersebut dipergunakan juga untu pembangunan Asrama, Mess dan Mushola serta Dermaga sandar kapal yang ada saat ini akan diperbesar dan dilakukan pengerukan untuk sandar kapal Patroli Type A dan B,” Ungkapnya. (CNI-01)