Piru,CakraNEWS.ID- Pemberantasan minuman keras, di Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dilakukan personel Polsek Piru dengan menyita sebanyak 10 liter miras tradisional jenis sopi.
Miras tradisonal jenis sopi tersebut, di amankan personel Polsek Piru, di dalam bis antar Kabupaten, saat melakukan patrol dan razia KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di terminal Kota Piru, pada Rabu (27/7/2022). Miras jenis sopi tersebut, rencanya akan di bawa menggunakan bis antar kabupaten untuk di pasarkan di Kota Ambon.
Kapolsek Piru, Iptu Idris Mukadar dalam keterangan kepada wartawan menjelaskan, kegiatan patrol dan razia KRYD yang dilakukan personel Polsek Piru, bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Seram Barat yang aman dan kondusif
“Hasil dari Razia ini akan kami amankan di mapolsek piru dan kepada pemilik barang miras sopi ini akan kami berikan himbauan dan kami semua berharap agar tidak mengulangi hal ini lagi,”ujar Kapolsek Piru.*CNI-01