Piru,CakraNEWS.ID- Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (SBB) melalui satuan Reskrim menangkap pelaku penikaman AR (45). Hal ini diakui KapolresSeram Bagian Barat, AKBP, Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K, kepada wartawan dalam pres releas, yang berlangsung di Mapolres SBB, Rabu (02/03).
Dikatakan, persolan tersebut menjadi atensi pihakya. Pelaku penikaman berhasil diringkus di seputaran Gunung Tanita Dusun Ani Desa Loki, setelah Anggota Polres SBB melakukan pengejaran terhadap pelaku di hutan Gunung Tanita.
Kapolres menjelaskan, akibat tusukan alat tajam korban MJL (16 Tahun) mengalami robekan pada punggung bawah kanan 2,3 Cm x 0,8 Cm kedalaman 9,5 Cm, punggung atas kanan berukuran 24 Cm x 11 cm kedalaman 4 Cm, hingga meninggal dunia.
Sebelumnya kata orang nomor satu di Wilayah Hukum Polres SBB itu, Pelaku AR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/37/II/2023/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 28 Februari 2023.
Akibat perbuatannya, pelaku AR dikenakan Pasal Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.*CNI-03