CakraNEWS.ID- Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari masyarakat akan kembali normal seperti semual, mulai berlalu pada esok, Jumat 1 Mei 2020.
Ketentuan pembayaran normal iuran BPJS Kesehatan oleh masyarakat, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Dikutip CakraNEWS.ID dari laman PMJNEWS, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2020), menuturkan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA sebenarnya telah berlaku per 1 April 2020, namun penyesuaian sistem teknologi informasi terkait iuran tersebut baru dilakukan per 1 Mei 2020.
“Jadi iuran Program JKN-KIS untuk peserta mandiri dari bulan Januari sampai Maret 2020 yang tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu, untuk kelas I sebesar Rp160.000, sedangkan untuk kelas II Rp110.000, untuk kelas III sebesar Rp42.000 akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018 yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III terhitung per 1 April,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Iqbal menuturkan, apabila ada peserta JKN-KIS yang masih membayar iuran sesuai dengan besaran sesuai Perpres 75 Tahun 2019, kelebihan pembayaran akan dikembalikan atau digunakan sebagai saldo untuk pembayaran iuran di bulan berikutnya.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya. Selain itu BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta,” tutur Iqbal
Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. Penyesuaian sistem TI untuk tagihan per Mei dilakukan sebagai upaya meringankan beban sosial ekonomi masyarakat di saat pandemi COVID-19.
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid-19,” terang Iqbal. (CNI-01)