Ambon, CakraNEWS.ID– pembayaran tunggakan setoran retribusi parkir dari CV. Mardika Permai Perkasa kepada pemerintah kota Ambon digelar, (Selasa, 06/06/2023).
Agenda tersebut digelar di kantor kejaksaan negeri Ambon di ruang aula kejaksaan negeri Ambon.
Dalam sambutannya PJ walikota Ambon Bodewyn Wattimena mengaku sempat tertunda pembayaran Retribusi parkir yang harusnya di bayarkan oleh CV. Mardika Permai Perkasa selama beberapa waktu terakhir ini.
Sehingga menarik perhatian publik dan sampai di persoalan tersebut ditangani pihak Kejaksaan Negeri Ambon.
Dikatakan, bukti pembayaran setoran retribusi parkir yang dilakukan oleh CV. Mardika Permai Perkasa kepada pemerintah kota Ambon menjadikan hubungan kerja antara pemerintah kota dan perusahan tersebut baik-baik saja.
“Kita mengikat diri dalam sebuah kesepakatan untuk menyerahkan hak pengelolaan parkir di kawasan pasar Mardika kepada perusahan itu. Persoalannya hanya tergantung pada bagaimana kita mendudukkan kepentingan pemerintah kota dan pemerintah provinsi,”tandanya.
Permohonan dukungan pihak pemerintah kota Ambon di bantu dengan tulus oleh kejaksaan Negeri Ambon lalu tiba pada sebuah hasil yang dilakukan berupa acara penyetoran tunggakan.
“yang mana ada etikat baik pihak CV untuk membayar tunggakan dan tidak ada yang ingin melanggar kesepakatan yang sudah dibuat ataupun aturan yang berlaku,” jelas Wattimena.
Wattimena kepada publik melalui media massa, bahwa tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan, seluruh persoalan bisa diselesaikan kalau semua pihak berkeinginan duduk bersama dan bisa berkomunikasi dengan baik.
Selain itu Wattimena juga menyampaikan terima kasih yang sama kepada pihak pimpinan CV mardika permai perkasa dan seluruh jajaran yang sudah mau membantu pemerintah kota untuk melakukan pungutan dan pengelolaan parkir di pasar Mardika.
“Setelah didudukkan di mediasi oleh kejaksaan Negeri Ambon mereka punya kekuatan hukum atau minimal mereka punya dasar yang kuat untuk melakukan pembayaran ke Pemerintah Kota Ambon,” tutupnya.*** CNI-04