Ambon, CakraNEWS.ID– Pertemuan Ketum HMI Ambon bersama Bung Michael Wattimena, salah satu Bakal Calon Wakil Gubernur Maluku pasca diskusi publik HMI Cabang Ambon mendapatkan respon beragam dari sejumlah kader dan alumni.
Merespon hal tersebut Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) HMI Cabang Ambon, Rama Keliangin mengungkapkan pertemuan tersebut adalah pertemuan biasa dan tidak ada proses dukung mendukung dalam Pilkada Maluku.
“Itu pertemuan pasca diskusi publik, BMW saat itu di jadwalkan mengisi diskusi tersebut akan tetapi dalam perjalanan ada agenda mendadak sehingga tidak sempat hadir, yang jelas tidak ada pembahasan dukung mendukung, itu pertemuan biasa,” tegas dia.
Selain itu Keliangin juga menanggapi tudingan soal pelanggaran konstitusi atas pertemuan tersebut, menurutnya tidak di temukan unsur pelanggaran dalam konstitusi HMI pada pertemuan tersebut.
“Kader HMI harus holistik melihat semua momentum politik bahwa Pilgub, Pileg, Pilbup maupun pilpres semuanya adalah agenda politik rutin, bertemu calkada maupun caleg di tingkat kabupaten itu statusnya sama, tidak ada istilah ketemu caleg lebih Independen dari pada Calkada, Olehnya itu pertemuan silaturahmi bisa saja sehingga tidak ada pelanggaran konstitusi, bedanya hanya pada pertemuan yang di dokumentasi dan pertemuan yang diam-diam, yang diam-diam di sebut Independen yang terdokumentasi disebut tidak Independen,” jelas dia
Ia juga menambahkan bahwa Konstitusi HMI yang di maksud adalah Pasal 5 AD HMI sebagai organisasi Independen, menurutnya tidak ada batasan yang jelas terkait independensi olehnya itu pasal ini dalam pelaksanaannya dibutuhkan tafsiran.
“Yang di maksud teman-teman itu pasal 5 AD HMI Sebagai Organisasi Independen, tapi dalam ketentuan tersebut tidak di uraikan lebih rinci batasan kader itu apa saja sehingga pada pasal tersebut di butuhkan tafsiran, di basic HMI itu materinya Tafsir Independesi, mengapa demikian? karena kader HMI itu multidisipliner, setiap orang memiliki pengertian Independensi sesuai keilmuannya masing-masing sehingga kader HMI tidak boleh memaksakan tafsir individu untuk mejustifikasi orang lain,” bebernya.
Selain itu di dalam konstitusi, lanjut dia menjelaskan, tidak ada perbedaan antara Ketum Cabang dan Anggota HMI lainnya.
“Semua punya kewajiban yang sama menjaga konstitusi, apakah kader HMI bertemu senior yang Nyaleg itu melanggar Konstitusi? Tentu tidak,” tegas dia.
Dia mengendus, beberapa waktu lalu Capres Anies dan Ganjar berkunjung ke Ambon, banyak kader HMI yang mengikuti acara tersebut apakah itu melanggar konstitusi? Kalau itu melanggar berarti semua kita adalah pelaku pelangaran konstitusi.
Menurutnya di dalam Konstitusi yang di temukan pasal yang spesifik pada pasal 3 Art tentang status keanggotaan, bawha kader HMI yang bergabung di Partai Politik maka Keanggotaanya berakhir.
Pada pasal 3 Art HMI mengatur batasan anggota HMI dengan apabila bergabung dengan Partai Politik maka Status Keanggotaannya berakhir, itu pasal turunan dari Pasal 5 AD tentang Independensi, Olehnya itu menurut saya dalam pertemuan tersebut tidak ada pelanggaran atas pasal-pasal tersebut.
“Dalam waktu dekat kita juga akan melaksanakan diskusi dengan Bacalkada yang lain. Tugas HMI ya memang seperti itu memproduksi dan menguji gagasan Bacalkada olehnya itu HMI tidak boleh mengurung diri dari momentum politik,” tutup dia.***