Ambon,CakraNEWS.ID-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terancam dilaporkan ke Presiden Republik Indonesia. Ancaman tersebut menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dengan nomor perkara 1/G/2022/PTUN.ABN jo putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makasar nomor 134/B/2022/PT.TUN.MKS telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah dikeluarkan penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon nomor 1/PEN.INKRACHT/2022/PTUN.ABN tertanggal 5 Oktober 2022.
Sebagaimana diketahui, Margaretha Latekay memperkarakan pemerintah kabupaten SBB dibawa pimpinan Timotius Akerina terkait pengangkatan Penjabat Kepala Desa dengan Surat Keputusan (SK) nomor 141-723. Fredi Movun selaku kuasa hukum menegaskan dengan adanya rentetaan penetapan putusan dari PTUN Ambon, PTTUN Makasar, sebagaimana telah dikeluarkan penetapan tersebut maka, sah berkekuatan hukum tetap.
Melalui selulernya, Movun mengatakan bahwa pihaknya akan ajukan eksekusi kepada ketua Pengadilan TUN Ambon untuk pencabutan surat keputusan nomor 141–723 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa, tertanggal 22 November 2021 berserta lampiran, khusus nomor urut 9 atas nama Donhard Ivan Latekay.
Movun menilai, Bupati SBB tidak mempunyai etikad baik untuk menjalankan putusan yang sudah bersatus hukum tetap.
“Atas serta dan demi hukum kita ajukan eksekusi dan kami juga akan menyurati bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui bapak Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk menegur bupati SBB yang lalai dalam menjalankan putusan secara sukarela,” tegas Movun.
Bahkan, Movun menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan melayangkan surat laporan bersifat aduan kepada Presiden Republik Indonesia terkait masalah hukum yang enggan dijalankan di kabupaten SBB.
“Kami merasa etikad baik Bupati untuk mencabut SK nomor 142-247 tersebut tidak ada maka langkah hukumnya adalah lakukan eksekusi bila eksekusi juga tidak di hiraukan, maka kita lapor bapak Presiden,” pungkasnya.*CNI-03