Tiakur, CakraNEWS.ID-– Pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dalam waktu dekat segera menetapkan Enam Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th Noach Dalam Conferensi Pers yang di gelar di Ruang rapat kantor Bupati Selasa (08/02).
Menurutnya keenam Perda itu yakni Perda tentang penataan desa dan desa adat, Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Perda tentang tanggungjawab sosial perusahaan, Perda tentang kegiatan tahun jamak, Perda tentang perubahan nama kecamatan dan Perda tentang pembentukan kecamatan kepulauan.
Dikatakan Bupati Noach, kabupaten yang dipimpinnya memiliki minuman tradisional jenis “Sopi” sebagai alat peraga adat, dan juga sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat.
Tetapi Sopi sering kali disalahgunaka dan dipersoalkan, sehingga dengan adanya Perda ini dapat mengendalikan bukan untuk membatasi.
“Ini sehingga Ruang kebutuhan Sopi antar pulau di MBD tidak menjadi persoalan hukum,” katanya.
Setelah Perda tentang pengendalian dan pegawasan minuman beralkohol pemerintah Daerah akan mengusulkan pembentukan satu Perda tentang pemurnian minuman beralkohol tradisional.
“Kita dapat mengetahui Pemurniannya sehingga kadar alkohol dapat distandarkan dan dapat keseragaman kadar alkohol dan akan dipasarkan ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) apabila di perlukan untuk
diproduksi kerana disana sudah memiliki Pabrik sehingga kita harus siapkan,” tegasnya.
Sementara itu Perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan, sehingga memiliki manfaat bagi masyarakat MBD.
Perda tentang kegiatan tahun jamak, diharapakan dapat mengantisipasi kalau kemungkinan kedepan ada proyek bernilai besar yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun. Diperlukan hanya satu kali tender untuk proyek yang dikerjakan beberapa tahun.
Perda tentang perubahan nama kecamatan dan Perda tentang pembentukan kecamatan kepulauan.
“Sudah ada pemekaran kecamatan tetapi kecamatan lama belum ada perubahan nama, contohnya kecamatan Pulau-pulau Babar menjadi kecamatan Babar Barat. Mdona Hyera menjadi Luang Sermatang. Sedangkan kecamatan Pulau-pulau Terselatan menjadi Kisar Selatan. Wetar menjadi Wetar selatan,” ungkapnya.
Untuk pulau Moa Direncanakan ada penambahan Satu kecamatan sehingga menjadi dua kecamatan yakni kecamatan Moa Timur dan kecamatan Moa Barat.
Pemerintah Daerah juga akan mengusulkan untuk pembetukan kecamatan Pulau yakni kecamatan Pulau Day dan kecamatan Pulau Luang.
“Pertimbangannya karena akses untuk pulau Dai ke pulau Babar sulit, sama halnya juga dengan pulau Luang ke Pulau Sematang,” ungkapnya.*** CNI-06