KKT,CakraNEWS.ID- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melaunching aplikasi Call Centre Pengaduan (Proyek Perubahan Diklat PIM IV Angkatan XXIII Tahun 2019), bertempat di halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Tanimbar (halaman Gedung Kesenian), Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Senin (19/8/2019)
Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlalon, dalam sambutan tertulis yang di bacakan oleh Wakil Bupati, Agustus Utuwaly Lauching aplikasi call center pengaduan masyarakat tersebut, sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar,nomor 26 tahun 2019, tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Tujuan kegiatan pengelolaan pengaduan masyarakat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aplikasi Call Centre, pengaduan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan perijinan daerah yang akuntabel dan transparan, dalam rangka otonomi daerah yang mandiri dan bertanggungjawab. Sekaligus terpublikasinya Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2019, tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aplikasi Call Centre Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat Luas,”tutur Wakil Bupati.
Utuwaly menegaskan, sementara sasaran dari kegiatan ini adalah, Pimpinan OPD di lingkup Kabupaten Kepulauan Tanimbar lebih khusus OPD yang berkaitan Iangsung dengan pelaksanaan perizinan, Pimpinan Instansi vertikal, BUMD/BUMN, pelaku usaha, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), Pers/ Wartawan yang diharapkan nantinya ada saling koordinasi dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik pada bidang perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal di daerah ini.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sudah Melaunching Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang pengelolaan pengaduan masyarakat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aplikasi Call Centre Pengaduan,”ungkap Utuwaly
Disisi lain Waka Polres MTB, Kompol Lodevicus Tethol dalam sambutan mewakili Kapolres MTB, berharap dengan adanya pelayan satu pintu ini, masyarakat tidak akan mengalami kesulitan lagi dalam mengurus perijinan dan yang paling penting dapat mencegah terjadinya pungutan liar.
“Ya tentu melalui launching PTSP dan Aplikasi Call Centre, sudah pasti adanya pengawasan dari kita bersama,”tegas Waka Polres.
Adapun Nomor Layanan Pengaduan Langsung pada Loket Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah: 081247405697. (CNI-01)