Piru,CakraNEWS.ID- Sehubungan dengan adanya kunjungan kerja Tim mediasi Komnas HAM RI Perwakilan Maluku yang di ketuai oleh Benediktus Sarkol di Kabupaten Seram Bagian Barat dalam rangka menindak lanjuti penanganan masalah, sengketa ganti rugi lahan (Rumah) dalam Proyek perluasan jalan Lintas Seram Hunimual Belakang yang sementara terjadi antara beberapa warga Dusun Limboro dengan Pemkab SBB.
Pertemuan ini di pimpin oleh.Ketua DPRD Hans Rutasouw.Sekertaris Daerah.H Sy.Silawane .SH Msi.dan Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Maluku Benediktus Sarkol
Permasalahan yang di hadapi oleh Masyarakat Huamual Balakang Dusun Limboro Desa Luhu dengan pembusuran jalan lintas Huamual Belakang oleh pihak ke tiga( Kontraktor) yang panjangnya kurang lebih 11 KM mulai dari Desa Luhu sampai ke Dusun Limboro, pada tahun 2017, sampai saat ini belum ada penyelesain Ganti rugi 20 buah rumah yang terkena dampak tergusur oleh pihak kontraktor.
Dari laporan Masyarakat Limboro kepada Komnas HAM RI perwakilan Maluku untuk di tindak lanjuti, DPRD Kabupaten SBB mengundang Komnas HAM bersama Pemerintah Daerah untuk sama sama mediasi, di Kantor DPRD jalan trans seram, Rabu (21/8/2019).
Menanggapi hal tersebut, Plh Sekda Salawane.SH.M.Si, mengatakan dalam forum pertemuan terkait dengan permasalahan penggusuran 20 buah rumah Masyarakat Dusun Limboro adalah permasalahan yang terjadi pembangunan jalan yang di anggarkan dalam APBD TA.2017 adalah sepanjang 11 KM, yaitu mulai dari Desa Luhu sampai ke Dusun Limboro, perencanaanya tidak melalui dalam perkampunggan, namun pembanggunan jalan itu tidak melalui perkampungan tapi melalui jalan belakang perkampunggan.
“Masyarakat Dusun Limboro menyambut baik penggusuran jalan yang di gusur harus masuk dalam kampung dusun Limboro, tidak boleh pembongkaran lewat jalan belakang kampung,”tutur Salawane.
Menurut Sekda otomatis kalau jalam lewat dalam perkampunggan.pasti ada rumah Masyarakat yang terkenal dampak penggusuran namun pihak PUPR, Kabupaten SBB sudah berkoordinasi dengan pemilik rumah mereka.
“Mereka bersedia untuk di bongkar, ada yang bersedia di bongkar dengan alat berat (exsaptor) dan ada yang bongkarnya sendiri,”beber Salawane.
Menurut Sekda dalam pertemuan di Kantor DPRD, pada Rabu pagi (21/8/2019), ada beberapa media yang memberitakan masalah pembongkaran rumah penduduk yang tidak di ganti rugi oleh Pemkab SBB dan menyalahkan Pemkab SBB. Namun ada laporan Masyarakat ke Komnas HAM RI Perwakilan Maluku.
“Pemkab SBB telah berjanji kepada warga Limboro yang rumahnya di bongkar sebanyak 20 rumah akan di gati rugi oleh Pemkab SBB. Namun pihak PUPR pendataan warga yang rumahnya di bongkar dengan memberikan perjanjian kepada warga akan di ganti rugi pada tahun 2018, namun sampai saat ini belum ada ganti rugi kepada warga Limboro,”ungkap Salawane.
Lanjut Sekda, menggingat pos anggaran melalui Bansos tidak ada karena menyalahi aturan yang di mungkinkan adalah pembebasan jalan pemberian bantuan berupa uang di mungkinkan sesuai dengan pokok permasalahan yaitu seauai dengan UU nomor 2 TA tahun 2012 tentang,pengadaan pembangunan umum. Ini yang Pemkab SBB, bersedia ganti rugi kepada pihak yang mengalami pembongkaran akibat pembanggunan jalan.
“Jadi solusi dari Pemkab SBB adalah Pemkab SBB dapat menyampaikan kepada DPRD kiranya ada dukungan untuk dianggarkan dalam anggaran perubahan TA 2019. Untuk itu Komnas HAM RI Perwakilan Maluku dapat menyampaikan persaoalan ini kepada Komnas HAM RI. Agar persoalan ini suda bisa di atasi oleh Pemerintah Daerah dengan Bapa bapa Dewan yang terhormat akan di bayar dalam Tahun 2019 ini,”tandasnya. (CNI-10)