Ambon, CakraNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun ini kembali mendapatkan alokasi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemerintah Pusat (Pempus).
Hal ini diakui Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam arahan pada apel pagi, Senin (7/8/23) di Balai Kota, menyatakan, hal itu tersebut telah disampaikan secara resmi kepadanya lewat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI.
“Tiga formasi yang akan dibuka untuk PPPK kota Ambon, yakni Tenaga Pendidikan sebanyak 597 orang, Tenaga Kesehatan 237, dan Tenaga Administrasi Umum 90 orang. Khusus untuk Tenaga Administrasi umum, dari 90 orang tersebut dialokasikan untuk Pemadam Kebakaran sebanyak 35 orang,” ungkapnya.
Menurut Wattimena, keputusan Menpan RB patut disyukuri, sebab tidak semua daerah mendapatkan alokasi. Olehnya itu, Pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BPKPSDM) akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu disampaikan lewat keputusan MenPAN- RB formasi untuk Kota Ambon, ada daerah yang tdak dapat formasi karena tidak mengusulkan,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, mengakui, sesuai hasil Rapat Koordinasi Kementerian PAN-RB bersama Pemerintah daerah beberapa waktu lalu, maka usulan Pemkot terhadap formasi Calon PPPK telah diterima.
“Kenapa sampai Pemkot bisa dapat, karena pak Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena mengusulkan kepada Pempus, dan kemudian Pempus merespons usulan tersebut,” terangnya.
Dirinya membenarkan, bahwa tidak semua daerah mendapatkan formasi penerimaan pegawai, namun Kota Ambon mengusulkan dan diakomodir. Hal ini tentunya disambut dengan sukacita sebab dapat menjawab persoalan terkait tenaga kontrak di lingkup Pemkot.
“Dengan dibukanya formasi ini maka pegawai kontrak dapat terakomodir dan mengurangi beban APBD. Banyak daerah yang tidak dapat formasi karena mereka tidak mengusulkan. Pemkot bersyukur mengusulkan dan dapat,” bebernya.
Ririmasse menandaskan, terkait dengan penerimaan ini maka akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang diturunkan oleh Pempus.*** CNI-04