Buka Pertemuan Perencanaan
ATM pada APBD 2023, Sekkot: Kita Suport dan Berikan Anggaran
Ambon,CakraNEWS.ID- Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk benar-benar memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM (pasal 298).
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diharapkan untuk memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM/ATM berjalan dengan baik.
Hal ini dikatakan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse dalam sambutannya pada pembukaan Pertemuan Perencanaan AIDS, TBC, MALARIA (ATM) pada APBD 2023 di Kota Ambon, Kamis (13/10/2022), di ruang Vlissingen Balai Kota Ambon.
“SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk rakyatnya, maka target SPM harus mencapai 100% setiap tahunnya,”jelasnya.
Sekkot katakan, dalam sistem desentralisasi di Indonesia, upaya Kesehatan termasuk di dalamnya upaya Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS, Tuberkulosis dan Malaria (ATM) menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
Namun demikian Kementerian Kesehatan tidak secara otomatis memiliki kewenangan terhadap manajemen sumber daya bagi pelaksanaan berbagai strategi penanggulangan ditingkat daerah sesuai kebijakan pusat.
“Diperlukan kepemimpinan serta manajemen program oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dimana pembinaan dan pengawasannya secara teknis oleh Kementerian Kesehatan dan pembinaan umum oleh Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
Menurutnya , meningkatnya Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan sesuai PERMENDAGRI tentang RKPD tahun 2023 (agar mengikuti Surat Edaran baru Kemendagri No. 906/2114/SJ) yaitu :
- Cakupan Penemuan dan Pengobatan TBC (Treatment Coverage) 90% dengan kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang
Terduga Tuberkulosis, dan Jumlah Kabupaten/Kota yang Mencapai Eliminasi Malaria sebanyak 385 /Kabupaten Kota. - Persentase Orang dengan HIV (ODHIV) baru ditemukan yang memulai pengobatan ARV sebanyak 90% dengan kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV dan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
Mengingat hal tersebut, ujar Sekkot, maka Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan menetapkan Petunjuk Teknis Integrasi (PTI) AIDS-Tuberkulosis-Malaria (ATM) bagi Pemerintah Daerah, sehingga upaya Penanggulangan lebih sesuai dengan konteks kebutuhan di lapangan yang berkenaan dengan Strategi dan Kebijakan Nasional.
“Untuk itu diperlukan diseminasi yang baik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kabupaten/kota. Hal ini merupakan bagian dari pembinaan dan sekaligus penguatan kapasitas terutama bagi perencanaan sumber daya di daerah dalam pembangunan kesehatan, khususnya pencegahan dan pengendalian AIDS, Tuberkulosis dan Malaria (PP-ATM), sehingga tujuan nasional dapat dicapai,” ujarnya.
Sekot berharap, semua peserta pertemuan dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif, sehingga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik tentang Petunjuk Teknis Integrasi (PTI) ATM untuk tujuan perencanaan ATM di APBD Kota Ambon tahun 2023 dan tahun selanjutnya.
Ririmasse tegaskan, Pemerintah Kota menyambut baik apa kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan dengan Bappeda Kota Ambon, karena ini berdampak juga kepada masyarakat Kota Ambon
“Pemerintah akan support dan berikan anggaran untuk membantu, sehinga program ini bisa berjalan dengan baik. Kadis Kesehatan dan Bappeda tidak mungkin jalan kalau tidak ada anggaran. Karena ini menyangkut Kesehatan pasti ada hal hal yang kita harus tangani,” terangnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, perwakilan Bappedda Kota Ambon. *CNI-04