Pemkot-KPK Sosialisasi Perwali Nomor 24 Tahun 2022 ke Wajib Pajak
Ambon, CakraNEWS.ID – Penting sosialisasi adanya aturan baru tentang sistem transkasi online, Pemerintah Kota Ambon bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 24 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri.
Sosialisasi Perwali ini berlangsung diruang rapat Vlissingen, Rabu (28/09/2022) dalam Rapat koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Wilayah Maluku.
Menurut Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua, Dian Ali, sosialisasi ini merupakan salah satu cara untuk membangun komunikasi antara Pemkot dengan pelaku usaha.
“Sosialisasi ini penting. Apalagi dengan adanya aturan baru yakni dengan sistem transkasi online, jadi harus disampaikan. Kalau tidak maka nanti pelaku usaha tidak tahu atau nanti diberikan sanksi itukan tidak baik. Kita rasa itu cara elok, yang bermartabat, bagimana Kota mensosialisasikan aturannya, sehingga pelaku usaha turut hadir sehingga mereka mendengar bersama untuk kita transparan saja. Itu target awal. Ujung-ujungnya kembali ke kepatuhan pelaku usaha,”jelasnya.
Dengan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan tertib pajak agar, maka ada peningkatan pajak.
“Dari pengalaman kami, setelah ada penegasan, maka terjadi peningkatan pembayaran pajak yang luar biasa. Bahkan bisa mencapai 4 kali lipat. Perbedaan ini menunjukkan adanya kebocoran yang tinggi. Tapi kita bicara kedepan, jangan sampai terulang lagi. Ada potensi yang hilang selama ini, karena mungkin ada kelemahan pengawasan dari Pemkot wajib pajak tidak tertib dan yang sistem belum dibangun. Sekarang sistem susah dibangun, ada dashboard, ada alat, sekarang tinggal integritas dari pemerintah maupun pelaku usaha,”terangnya.
Dikatakannya, saat ini untuk sistem tersebut sudah ada 77 wajib pajak.
“Kita maunya semua. Untuk itu kita mendorong agar Pemkot tidak tergantung satu sistem saja, seperti alat fisik, bisa juga software. Kalo software bisa cepat dan bisa banyak wajib pajak,”tandasnya.
Saat ini sudah ada 77 wajib pajak yang menggunakan pembayaran pajak bersistem online.
Dia berharap semua pelaku-pelaku usaha bisa menerapkan hal yang sama.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Ambon Thenny Barlola mengatakan, pihaknya mendorong pelaku-pelaku usaha untuk sama-sama aktif dalam memberikan apa yang menjadi wajib pajak.
“Sebagai perhimpunan, kita mendorong teman-teman untuk memberikan apa yang menjadi kewajiban sebagai pelaku wajib pajak, karena ini sebuah keharusan,”ujarnya. *** CNI-04