Ambon, CakraNEWS.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru melaksanakan penandatangan nota kesepahaman atau MoU tentang “Penyelenggaraan Metrologi Legal”, pada ruang rapat Vlisingen, Balai Kota, Selasa (8/8/23).
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh kedua pimpinan tertinggi yakni Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wartimena dan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, ini disaksikan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot dan Pemkab.
Wattimena dalam sambutannya memberikan apresisi yang tinggi atas terlaksananya kegitan hari ini, guna memberikan jaminan kebenaran pengukuran terhadap alat-alat ukur, takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP) serta memberikan perlindungan kepda produsen dan konsumen Kabupaten Kepulauan Aru.
“Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian kepda masyarakat ini terkait dengan pelayanan publik bagaimana kita memastikan bahwa seluruh alat dan tenaga yang digunakan untuk pelayanan dapat memenuhi standar atau syarat yang dikehendaki aturan,” ungkapnya.
Wattimena menjanjikan, kapan saja dibutuhkan dirinya dapat menyediakan kebutuhan dan permintaan yang diusulkan kepada pihak Pemkot.
Sebab, itu merupakan tindak lanjut dari proses penandatangan MoU yang telah terlaksana di hari ini.
“Saya berharap dapat memberikan jaminan kepada kita semua supaya pelayanan kepada masyarakat, dan publik diberikan secara maksimal,” harap Wattimena.
Sementara itu, harapan yang sama juga disampaikan Gonga. Ia berharap melalui kerja sama ini pelayanan masyarakat di daerahnya lebih dimaksimalkan.
“Kami ucapkan terimakasih banyak atas kerjasama ini dan kami atas nama Pemkab Kepulauan Aru memberikan apresisi kepada Bapak Pj. Wali Kota bersama dengan jajarannya. Tujuan kita tentunya pelayanan masyarakat, sehingga konsumen kita merasa puas,” pungkasnya.*** CNI-04