Ambon, CakraNEWS.ID– Aparat pemerintah desa dan pegawai Non-ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah dijamin dalam kepesertaan BPJS Tenaga Kerja.
Menurut Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, hal ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Inpres Nomor 2 Tahun 2021, mengisyaratkan pemerintah daerah, bagaimana optimalkan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami indetifikasi, menjamin aparat pemerintahan desa dan pegawai pemerintah non ASN untuk dijamin dalam.
BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Wattimena, di sela – sela acara Sosialiasi, Monitoring, dan Evaluasi Inpres tersebut, Selasa (22/8/23) di Hotel Santika Premier, Ambon.
Diungkapkan, Pemkot Ambon telah melakukan langkah – langkah, pasca dikeluarkan Inpres dimaksud, yakni dengan menerbitkan regulasi berupa Keputusan Wali Kota Ambon tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta mengalokasikan anggaran, dimana secara nyata telah dijamin 40 ribu pekerja rentan di kota ini.
“Kedepan kita dorong BUMN, BUMD dan pelaku usaha untuk menjamin kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya, supaya ketika mereka alami sesuatu diluar kehendak kita, mereka bisa terjamin,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, tukang ojek, maupun penyapu jalan juga agar dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Sehingga apabila dalam aktivitas pekerjaan mereka terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki, seperti kecelakaan bahkan kematian, maka mereka tidak sendirian, karena dibantu jaminan sosial,”tandasnya.
Upaya yang dilakukan Pemkot Ambon ini, diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan (Pemkot) Ambon dengan menganugerahkan Paritrana Award tahun 2023 tingkat Provinsi Maluku.
Asisten Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Alias Muin menyatakan, Paritrana Award diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota maupun sektor usaha yang peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penghargaan ini merupakan inisiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan,” kuncinya.*** CNI-04