Ambon, CakraNEWS.ID– Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku menghadirkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Ambon, Asosiasi Pedagan Mardika (APMA) kota Ambon, dan Paguyuban Terminal dalam dialog publik membahas persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar Mardika Ambon, Rabu (8/3/2023) di Basnup Kafe and resto.
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Maluku M Anshari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah untuk memberikan pencerahan kepada publik agar benang kusut terkait dengan PKL dapat diluruskan baik itu kebijakan pemkot maupun di pemprov.
“Terkait dengan tupoksi persoalan ini karena mendudukkan persoalan ini kita harus melihat peran dan kedudukan masing-masing, peran kebijakan pemkot kemudian daripada asosiasi kemudian subjek yang dalam hal ini adalah pedagang kaki lima itu sendiri itu yang harus momentum diskusi ini adalah untuk menghadirkan apa tugas dan fungsi dari pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Menurut Anshari permasalahan yang saat ini ada di pasar Mardika tidak bisa dikerjakan oleh satu pihak dari pemerintah saja, tetapi menjadi tugas dan tanggungjawab bersama, maka Pemuda Muhammadiyah Maluku membangun dialog tersebut agar masalah ini bisa lebih terarah, terfokus, dan lebih tercerahkan.
“Jadi keberpihakan kami bagaimana pemerintah melihat nasib para pedagang jadi kalau ada pembongkaran bagaimana solusinya. Kami mendukung APMA jika perjuangan mereka sinergik dalam rangka menyelamatkan PKL. Lagi-lagi kami tegaskan, ini persoalan kemanusiaan,” ujar Anshari.
Anshari mengendus, jangan sampai hal-hal besar ini tidak terselesaikan, jangan sampai pula terlena mengurusi urusan opini dan upaya penggulingan berbagi pihak untuk melemahkan personal dan PKL itu sendiri.
“Kalau memang ada yang katakanlah persoalan PKL yang dieksploitasi secara berlebihan kita akan buka, kalau memang ada, Muhammadiyah juga bisa memfasilitasi kita juga punya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga bisa ikut berkontribusi melihat prespektif hukum kalau ada proses yang diluar prosedur dan hukum misalnya ada mafia, ada perlakuan didiskriminasi, ada PKL yang dipaksakan,” pungkasnya menambahkan.*** CNI-04