Piru, CakraNEWS.ID– ISU penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan ADD yang dilayangkan kepada Pejabat desa Sohuwe mematik Pemuda Peduli Desa Sohuwe untuk angkat bicara.
Kepada media, Jumat (11/09), ketua organisasi taktis tersebut memberikan pendapatnya.
Secara tegas Rifaldi Marayate, Ketua Pemuda Peduli Keadilan Desa Sohuwe menyatakan, tudingan tersebut mestinya dilandasi bukti yang kuat.
Jika tidak didasarkan bukti, maka penyebar isu tersebut harus bertanggung jawab didepan hukum. Dimana, telah melakukan pencamaran nama baik.
Dirinya menegaskan, jika tudingan itu benar adanya, sudah barang tentu, jabatan seorang Sohuwe Arnol Gerson Marayate sudah dicopot dari jabatan Pejabat Desa.
Namun sejak dihembuskan tudingan itu, pejabat desa masih beraktifitas sebagaima tugas dan tanggung jawabnya.
“Menurut saya, Kalau Tudingan Tersebut Benar Adanya Maka Dipastikan PJ Desa Sohuwe Uda Di Copot Dari Jabatanya Dan Diproses Sesuai Jalur Hukum,” tekannya.
Dirinya mengingatkan, bentuk apapun tudingan, jika tidak disertai data akurat, sudah barrang tentu mengandung unsur fitnah.
“Maka Sebagai Orang Basudara Saya Meminta Adrianus P Malihute Agar Secepatnya Meminta Maaf Kepada PJ Desa Sohuwe Arnol Gerson Marayate,” tegasnya.
Tudingan yang mengandung fitnah akan kan diproses sesuai dengan undang-undang Pasal 310 (1) KHUP Tentang Pencemaran Nama Baik.
“Saya juga meminta agar Inspektorat Daerah Kabupaten SBB beserta dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) agar terbuka kepada masyarakat Desa Sohuwe.
“Kalau Memang Ada temuan penyalahgunakan Dana DD Dan ADD yang dilakukan PJ Desa Sohuwe Arnol Gerson Marayate maka saya menegaskan Bupati Kab SBB M Yasin Payapo Harus Secepatnya Memberhentikan PJ Desa Sohuwe Arnol Gerson Marayate Dari Jabatannya,” pungkasny.
Untuk diketahui, Dugaan penyalahgunaan Dana DD Dan ADD Tahap I Tahun 2020 yang Dudituding oleh Adrianus P Malihute Kepada PJ Desa Sohuwe Arnol Gerson Marayate Senilai Rp.2996.221.627.**** CNI-03