Masohi, CakraNEWS.ID– Aliansi Peduli Hak-Hak Adat Masyarakat Negeri Yaputih melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Maluku Tengah dan Gedung DPRD Maluku Tengah, Kamis 23 Juni 2022.
Demonstrasi tersebut merupakan buntut dari sejumlah aksi protes yang telah dilakukan oleh Lembaga Adat, Sembilan Kepala Marga Adat, Lembaga Agama, Sembilan Ketua RT, Pemuda dan mayoritas masyarakat kepada Kepala Pemerintah Negeri, Yurisman Tehuayo dan Badan Saniri Negeri Yaputih.
Sebelumnya, sejumlah elemen itu telah menyampaikan poin-poin tuntutan kepada Yurisman Tehuayo dan Saniri sebagai upaya solusi damai untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan menghindari konflik yang terjadi berkepanjangan.
Namun, Yurisman menolak poin tuntutan itu dengan alasan yang tidak mendasar.
Setelah, hal ini membuat elemen tersebut melakukan aksi penyegelan Kantor Pemerintahan Negeri agar Pemerintah Negeri dan Saniri dapat memfasilitasi pertemuan dengan semua unsur di Negeri Yaputih supaya menyelesaikan sengketa mata rumah perintah yang tertuang dalam Peraturan Negeri 02 Tahun 2008 dapat diselesaikan secara adat istiadat di dalam Negeri Yaputih.
Tapi, hingga kini Pemerintah Negeri tidak mengindahkan semua itu.
Selain itu, terkait Peraturan Negeri Nomor 02 Tahun 2008, semua elemen di Negeri Yaputih merasa tertipu dengan proses pengodokannyapengodokannya secara diam-diam di tahun 2008 oleh Sarjan Tehuayo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pemerintah Negeri Yaputih dan Nirwan Sangadji sebagai Sekretaris Negeri Yaputih tanpa melibatkan sembilan orang Saniri yang menjabat di tahun itu.
Demonstran merasa proses pengodokan Perneg tidak melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengudangan dan penyebarluasan sesuai dengan intruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.
BERIKUT POINT TUNTUTAN SEBAGAI BERIKUT :
- DPRD Maluku Tengah Melalui Komisi I (satu ) mendesak Bupati Maluku Tengah dapat meninjau kembali sekaligus mencabut SK Yurisman Tehuayo Sebagai Kepala Pemerintah Negeri Yaputih. Karena Proses Pelantikan Yurisman Tehuayo menggunakan Peraturan Negeri ( PERNEG ) Yaputih yang Cacat Secara Prosedur Hukum, Maupun Cacat secara Substansi Hak asal usul, sesuai kebiasaan sejak turung temurung.
- Meminta DPRD Maluku Tengah melalui Komisi I supaya mendesak Bupati Maluku Tengah mencabut SK Saniri Negeri Yaputih yang bertugas Sekarang dan menggantikannya dengan saniri negeri yang baru, Karena; – *Saniri Negeri Yaputih melakukan penetapan dan pengusulan sampai Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri Yaputih tidak melakukan evaluasi dan pengkajian hukum terhadap Perneg bodongan Yang di pakai sebagai dasar atau bahan Rujukan, padahal perneg itu suda jelas – jelas menuai penolakan dari semua marga adat yang berada di negeri yaputih, terutama marga marga yang pernah menjadi raja atau pernah perintah di negeri yaputih. | *Saniri Negeri yang di lantik suda dua periode ini tidak di usulkan oleh marga/Soa adat di Negeri yaputih sesuai amanat perda 04 tahun 2006, Melainkan di tunjuk oleh raja yaputih (almarhum) secara diam- diam dan sepihak, kemudian di lantik oleh camat atas nama bupati maluku tengah tanpa ada muswara dan pengusulan dari masing – masing Soa. | *Saniri Negeri yang bertugas saat ini di nilai tidak cakap tidak paham tugas pokok dan fungsinya dengan baik, sehingga kebijakannya membuat kegaduhan di tengah masyarakat, seperti pertikaiayan sengketa matarumah, bahkan perselisihan pendapat yang tajam di internal masing masing marga adat di negeri yaputih, yang di hawatirkan memicu masalah kamtibmas di negeri.
- Meminta kepada DPRD melalui komisi I. Supaya mendesak bupati maluku tengah agar menambah jumlah saniri di negeri yaputih sesuai dengan Jumlah Soa adat di Negeri Yaputih, yaitu sembilan Saniri. (sembilan).
- Meminta DPRD Maluku Tengah melalui Komisi ( I ) supaya mendesak Bupati agar Mengintruksikan kepada Saniri Negeri Yaputih segera merevisi Peraturan Negeri Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Penetapan Mata Rumah Perintah di Negeri Yaputih. Sebab proses pembuatan Peraturan Negeri tersebut dinilai cacat prosedur, cacat substansi serta bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2014. Tentang desa, juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Pembuatan Peraturan Desa.
- Tuntutan kami ini kami sampaikan kepada dprd maluku tengah sekaligus kami meminta secara tertulis surat tanda terima poin tuntutan kami, dan kami menuggu realisasi dalam kurun waktu 14 hari.
- Apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada realisasi dari Tuntutan kami ini oleh bapak Bupati maluku tengah maka kami akan kembali dengan Jumlah Masa aksi yang lebih Besar Untuk melakukan demontrasi ber jilid jilid di kantor ini.
Sekedar dikehatui, Aksis tersebut dipimpin Idgam Walalayo sebagai jenderal lapangan, penanggung Jawab Mas’ud Walalayo, serta direstui ketua Adat Kepala Pemuda Sahadum Walalayo Josan Walalayo.*** CNI-02