Maluku,CakraNEWS.ID- Polda Maluku membantah keras adanya tudingan kongkalikong dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan 125 unit Handphone (HP) oleh tersangka IL. Tersangka IL, diduga telah menggelapkan 125 unit HP milik korban Tri Jimmy Rahardjo dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 333 juta.
“Kasus ini sejak awal diproses secara profesional. Bahkan korban sudah mengakui perbuatannya, dengan membuat surat pernyataan bersedia ganti rugi,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (8/6/2022).
Bukti surat pernyataan bersedia ganti rugi itu bahkan dibuat oleh suami tersangka yaitu Pahlawan Tuasikal. Ia menandatanganinya di atas materai 10000. Surat pernyataan itu dibuat saat korban melapor di SPKT Polres Maluku Tengah, Masohi, 12 Oktober 2021 lalu.
Dalam surat pernyataan itu, Pahlawan Tuasikal mengaku akan membayar ganti rugi dalam kurun waktu lima bulan. Terhitung saat suami tersangka mengaku siap membayar Dp (panjar) sebesar Rp 100 juta.
“Tapi dalam perjalanannya janji suami tersangka itu tidak dilakukan atau tidak ditepati, sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan,” tegas Rum.
Berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan, kuat dugaan IL melakukan tindak pidana penggelapan. IL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahkan pada 3 Juni 2022, berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa nomor B-951/Q.1.11/ Eoh.1/06/2022. Tinggal pelimpahan tersangka saja kepada jaksa untuk selanjutnya disidangkan,” jelasnya.
Mengenai adanya tudingan terjadinya kongkalikong atau kriminalisasi oleh penyidik dengan korban terhadap tersangka IL, tambah Rum, tidak benar.
“Kami meminta kepada suami tersangka atau siapapun agar dapat mengikuti proses hukum. Ada pun alasan-alasan yang akan disampaikan sebaiknya nanti di Pengadilan, karena kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan. Jadi tidak usah beropini di luar,” pintanya.
Untuk diketahui, korban dan tersangka merupakan patner kerja. Tersangka menjual HP milik korban. Namun dalam perjalanannya,tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan sejumlah 125 HP senilai Rp 333 juta lebih. Kasus itu mulai diselidiki penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah pada Maret 2022. Penyelidikan dilakukan setelah tersangka bersama suaminya tidak menepati surat pernyataan bersedia ganti rugi pada 10 Oktober 2021. *CNI-01