CakraNEWS.ID- Disaat mewabahnya penularan virus Covid-19, IS (43) salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pagelaran malah memperkaya dirinya sendiri dengan melakukan pencurian 40 dus masker untuk dijual kepada masyarakat.
Dalam melakukan aksi pencurian 40 dus masker di RSUD Pagelaran, IS tidak sendiri, malahan ditemani dengan 2 orang pegawai honorer berinisial RE (27) dan YO (30). Bukannya membawa keuntungan bagi IS dan dua rekannya yang sama-sama bekerja di RSUD Pagelaran, malah membawa masalah hukum, lantaran akal busuk mencuri 40 masker di RSUD Pagelaran berhasil tercium oleh persnil Satreskrim Polres Cianjur.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (JABAR) Kombes Pol, Saptono Erlangga didampingi Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto dalam rilisnya kepada wartawan, menjelaskan modus operansi yang dilakukan yaitu pelaku IS dan RE sebagai karyawan RSUD, adalah dengan berpura-pura meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan dua karton. Setiap karton isi 40 dus masker. Berikutnya,pelaku IS memaksa karyawan yang memegang kunci gudang farmasi untuk membuka gudang tanpa seizin dari kepala gudang dan Direktur RSUD.
Tidak terawasi oleh kepada gudang dan Direktur RSUD, membuat IS, RE dan YO, dengan leluasa mengambil masker dari gudang Farmasi RSUD. Aksi perncurian dilakukan oleh ketiga tersangka, pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.
Usai berhasil mengeluarkan 40 dus masker dari gudang farmasi, ketiga pelaku kemudian menjual masker-masker tersebut kepada CE (32) pekerjaan karyawan swasta, warga Bojongherang, Cianjur.
“Peran tersangka CE yaitu, membeli masker dari RE, yang selanjutnya dijual kembali kepada orang lain dengan cara cash on delivery (COD) atau bayar di tempat,”ungkap Erlangga.
Mantan Kabid Humas Polda Kepri itu menuturkan, dari tangan ke-4 tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 ATM Bank Jabar, 1 ATM Bank BCA, 1 unit mobil Nissan Terano silver Nopol B 8172 KMN, 1 unit sepeda motor, dan 1 dus (karton) berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke-4 tersangka yang kini mendekam di rumah tahanan (RUTAN) Polres Cianjur, diganjar dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (CNI-01)