SBT,CakraNEWS.ID- Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Sembako (BSP Sembako) atau yang lebih dikenal Bantuan Pangan Non tunai (BPNT) sekaligus penyaluran Bantuan Uang Tunai Kepada Lansia serta Sosialisasi dan mengarahkan untuk lakukan Vaksinasi, di Kecamatan Kiandarat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Senin (24/01/2022).
Sahadia Kelsaba, sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sekaligus sebagai Pendamping BPNT di Kecamatan Kiandarat juga menyarankan kepada semua (KPM) agar kiranya melakukan Vaksinasi. Melakukan Vaksinasi, guna untuk mendapatkan sertifikat Vaksin dengan tujuan mempermudah pengurusan yang berkaitan dengan pemerintahan
“Sesuai dengan aturan pemerintah Keluarga Penerima Manfaat BPNT, diharuskan menyertakan sertifikat Vaksin katika mau menerima Sembako, tegas Kelsaba.
Di tempat yang terpisah, salah satu warga Desa Artafella Abubakar Buaklofin, mengatakan sebelumnya ia tidak pernah dapat bantuan apa apa dari pemerintah. Lanjut Buaklofin, biasa kalau orang terima bantuan, dirinya cuman bisa lihat lihat saja. Alhamdulillah sekarang sudah dapat dan penuh rasa bersyukur.
“Kami sangat terbantu dengan adanya bantuan tersebut, terima kasih banyak kepada Dinas Sosial yang selalu mementingkan masyarakat,” ujar Buaklofin.
Untuk diketahui, Sosialisasi untuk mendukung percepatan proses pelaksanaan program vaksinasi covid-19 ini dilakukan di setiap titik pertemuan kelompok yang menerima bantuan sembako dari Pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten SBT kepada setiap Desa di Kecamatan Kiandarat.
Kelsaba juga menambahkan, Program vaksinasi covid-19 sangat penting sekali, karena vaksinasi ini bertujuan untuk membuat sistem kekebalan tubuh seseorang mampu mengenali dan dengan cepat melawan virus penyebab inveksi. Selain itu program vaksinasi diharapkan akan menciptakan kekebalan tubuh secara kelompok.
“Bagi masyarakat yang ingin mengambil bantuan sosial, berupa sembako dan bantuan lainya harus bisa menunjukkan bukti vaksin covid-19, jika tidak maka bantuan akan ditangguhkan”. Namun ketika di screening dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk divaksin, maka bagi yang demikian bisa meminta surat keterangan dari fasilitas kesehatan (faskes), sehingga hak untuk bansosnya bisa diberikan,” imbuhnya.
Dikatakan Kelsaba, Sosialisasi dan edukasi terkait vaksinasi tidak bisa hanya sekali dua kali dilaksanakan, perlu adanya pendekatan dan pemberian pemahaman secara langsung kepada masyarakat agar yakin mengikuti vaksinasi.
Sehingga program pemerintah dalam rangka percepatan vaksin yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona VIrus Disease (Covid-19) bisa segera terlaksana kepada seluruh sasaran penerima vaksin. *CNI-08