Ambon, CakraNEWS.ID– Pendapatan pajak dan retribusi kota Ambon triwulan kedua yang terhitung dari Bulan April sampai dengan Juni, melamapaui target (40 Persen) yakni 51,79 persen dengan dana sebesar Rp. 70.638.640.410, hal tersebut disampaikan kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribus Daerah (BPPRD), Roy de Fretes.
“Jadi, secara riil pendapatan pada dua triwulan telah memenuhi target pagu anggaran Rp 136. 399. 955. 889, sehingga daat dikatakan target telah melampaui 50 persen. Saya optimis sampai dengan akhir tahun tentunya dapat mencapai taget yang telah ditetapkan bahkan lebih ,” terangnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/07/24).
Disinggung terkait dengan pendapatan terbsar berasal dari jenis pajak yang mana, dirinya menyebutkan terdapat lima primadona yang tetunya memiliki in-come yang besar guna memenuhi tarhget yang telah ditetapkan tersenut.
“Primadona untuk pajak daerah itu dia berasal dari pajak restauant yang kedua pajak penerangan jalan, yang ketiga pajak bumi dan bangunan, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak hotel,” urainya.
Katanya, kedepan akan ada tim pengawasan pajak, sesuai dengan arahan Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, beberapa waktu lalu saat melakukan rapat evaluasi bersama dengan pemilik usaha.
Mereka akan bertugas untuk memantau perkembangan pajak serta alat yang dipakai oleh setiap restaurant, hotel,café, rumah makan, dan lainnya.
“Nanti setelah ini arahan bapak Pj Wali Kota akan dibuat tim pengawasan pengunaan alat, atau pim pengawasan pajak daerah, tim itu berfungsi juga memantau, menyelediki, meneliti, menganalisis pungtan pajak,” tandaasnya.
De Fretes menegaskan apabila wajib pajak yang notabennya adalah pemilik usaha tidak disiplin makan akan diberikan sanksi keras. Dimulai deri teguran, penutupan tempat usaha sementara, sampai dengan pencabutan ijin usaha.*** CNI-04