Ambon, CakraNEWS.ID– SISTEM belajar mengajar selama musim Pandemi covid-19 di kota Ambon mengacu pada sejumlah edaran kementerian.
Acuan kementerian tersebut diantaranya, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Ambon, Dr. Fahmi Salatalohy menyatakan mengaku, pihaknya menjalankan sistem sebagaimana anjuran dari pemerintah pusat melalui kementerian-kementerian tersebut.
Kendati demikian, sistem itu masih mengalami kendala.
“Kendalanya misalnya untuk pembelajaran jarak jauh(daring) anak-anak yang tidak memiliki android atau di daerah-daerah yang jaringan telekomunikasinya masih lambat,” ungkap Salatalohy.
Lanjutnya dikatakan, dari Dinas Pendidikan sendiri sudah melakukan kordinasi dengan Pemkot untuk menyusun berbagai starategi untuk mengatasi Masalah belajar mengajar di kota Ambon.
“Tapi tetap proses pembelajaran melalui daring tetap terlaksana maupun secara off lain yang terpenting adalah bagaimana anak-bisa laksanakan belajar-mengajar,” akuinya.
Perihal pendaftaran/penerimaan siswa baru, setiap jenjang di laksanakan variasi ada secara manual maupu proses administrasi secara online bahkan proses pengenalan lingkungan sekolah juga di laksanakan secara online (daring).
Dalam hal ini semua sekolah sudah melaksanakan verifikasi data untuk kirim ke pusat.
“Segala proses pembelajaran pelajaran yang berlaku di kota Ambon harus memperhatikan petujuk pelaksanan yang sudah di setujui dan di tanda tangani oleh setiap kepala sekolah sampai kita berada dalam zona hijau baru setiap aktivitas belajar mengajar di setiap sekolah di buka kembali,” paparnya.
“Kita sama-sama berdoa dan jangan lupa memperhatikan dan menerpakan protokoler kesehatan yang sudah di atur terutama kepada anak-anak kita di rumah,” kuncinya.*** RUL