CakraNEWS.ID- Korlantas Polri bakal menindak tegas travel gelap yang nekat mengangkut pemudik selama periode peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan akan menyita kendaraan yang dipakai ‘menyelundupkan‘ pemudik tersebut.
“Sudah saya identifikasi semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran,” tegas Kakorlantas Irjen Pol Istiono saat meninjau pos penyekatan di Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/4/2021).
Korlantas sendiri sejak 22 April 2021 telah memberlakukan pengetatan mudik melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Kemudian pada 6-17 Mei 2021 baru digelar operasi terkait pelarangan mudik.
Pengetatan mudik akan kembali diberlakukan pada 18-28 Mei 2021. Serangkaian operasi dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 selama momen libur lebaran.
“Pengendalian transportasi kita kendalikan semuanya, dan mobilitas di lapangan kita kendalikan bersama-sama. Terpenting adalah kesadaran masyarakat juga ikut untuk mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini,” ucapnya.
Di Solo, Kakorlantas mendapat pemaparan dari Dirlantas Polda Jateng Kombes Rudy Syafrudin terkait skema penyekatan. ada 5 titik penyekatan untuk mengantisipasi para pemudik. Selain itu, di Solo juga disiapkan tempat karantina jika ada pemudik yang lolos. (CNI-01)