Jakarta, CakraNEWS.ID- Hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati menanti empat gembong pengedar nartkotika jenis sabu-sabu, dan ganja yang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tangeran Kota, di Kota Tangeran dan Jakarta Barat.
Sanksi pidana yang akan dijalani oleh ke-4 gembong narkoba, masing-masing, YK,DP,ML,HC, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsidier, pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020) mengatakan, terungkapnya sindikat peredaran sabu-sabu dan ganja, berawal dari tertangkapnya YK salah seorang pengedar sabu, oleh Satresnarkoba Polres Tangeran Kota, yang dipimpin Kasat Narkoba, AKBP Pramotor Widodo, pada Rabu (22/7/2020).
Dari tangan tersangka YK yang berhasil di ringkus di Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang KM.14, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti 12 paket narkoba jenis sabu-sabu.
“Tim berhasil mengamankan 12 paket dari tersangka YK yang disimpan di dalam mobil Toyota milik tersangka. Selain itu, 12 paket itu berisi narkotika jenis ganja dengan berat 14,5 Kg,” ungkap Kapolres Tangeran Kota.
Kapolres menuturkan, kepada Polisi, tersangka YK mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari dua orang rekannya berinsial DP dan ML.
Kerengan YK akhirnya ditindak lanjuti personil Satresnrkoba Polres Tangeran Kota, dengan berhasil meringkus tersangka DP dan ML di kawasan Kabupaten Tangeran. Dari tangan kedua tersangka, Polisi mendapatkan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat 2,36 gram.
Dari pengakuan para tersangka barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial, JON yang kini sebagai DPO dan tengah dilakukan pengejaran.
Tidak itu saja Tim Satresnarkoba Polres Tangerang Kota juga mengamankan peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian Tim kembali melakukan penyelidikan terkait adanya informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu. Tim pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinsial HC.
“Kita juga mengamankan satu tersangka berinisial HC di kontrakannya dikawasan Grogol, Pertamburan, Jakarta Barat. Dari tersangka HC polisi mengamankan barang bukti 15 paket yang berisi sabu dengan berat 417 gram,” terang Sugeng. (CNI-01)