Piru,CakraNEWS.ID- Insiden pemukulan, Royanto Manupassa, Pejabat Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),oleh salah satu masa pendemo yang tidak menyetujui pemilihan kepada desa (PILKADES), yang terjadi di depan kantor dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pada Rabu (29/9/2021), berujung ke proses hukum.
Sebagai korban, insinden pemukul tersebut, Royanto Manupassa, secara langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (SBB).
“Saya di pukul oleh masa pendemo yang tidak menyetujui, Pilkades di Desa Piru,”ungkap Royanto Manupassa, saat di konfirmasi media ini melalui, telephone selulernya, Sabtu (2/10/2021).
Manupassa, menceritakan kejadian pemukulan yang dialami oleh dirinya berawal ketika, dirinya yang saat itu baru tiba di kantor DPRD Kabupaten SBB, bersama badan permusyawaratan desa (BPD) Piru, tiba-tiba di datangi oleh masa pendemo, yang tidak menyetujui Pilkades Piru, yang saat itu sudah berada terlebih dahulu di depan kantor DPRD.
Dikeremuni massa penolakan pilkades, salah seorang pendemo, tanpa basa-basi menghampiri Manupassa dan langsung menampar pipi kirinya. Usai menampar pelaku pun langsung merangkul Manupassa.
“ Setibanya saya di depan kantor DPRD, masa pendemo yang sementara berkumpul langsung berbondong-bondong menghampiri saya, dan salah seorang dari masa pendemo penolakan Pilkades, langsung tampeleng saya dari pipi kanan tanpa bertanya tanya lagi. Setelah tampeleng ia langsung merangkul Saya,” beber Royanto.
Royanto menuturkan, polimik insiden pemukukan ini terkait Pilkades di Desa Piru, yang tidak menyetujui adanya Pilkades.
“ Yang mengambil keputusan menyetujui Pilkades adalah BPD, bukan saya, ada 9 orang BPD yang di angkat oleh masing masing Soa dari 18 mata rumah, 3 Soa masing-masing 3 orang BPD,jadi berjumlah 9 orang,”ucap Royanto.
Royanto mengatakan, pengambilan keputusan untuk ikut pilkades adalah 9 orang yang terwakili oleh masing-masing sao yaitu BPD, pada saat pengambilan keputusan untuk ikut Pilkades 8 orang BPD menyetujui untuk ikut pilkades. Sedangkan 1 orang tidak hadir dari 9 orang BPD, dan itu tertuang dalam berita acara yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah.
“Sebagai anak adat saya mendukung proses penetapan Perda Negeri , tetapi sebagai Pejabat kepala desa tugas saya adalah untuk memfasilitasi pemilihan kepala Desa. Seharusnya masyarakat adat harus mendorong mempercepat penetapan Perda Negeri, bukan penolakan Pilkades. Karena di tetapkanya Negeri, tentunya Desa berubah dan proses yang di jalankan menggunakan regulasi tentang Desa tidak berlaku lagi bagi desa adat/negeri,”tutur Manupassa.
Manupassa mengatakan, kasus pemukulan yang dialami dirinya telah dilaporakan ke Polres SBB, pada Rabu (29/9/2021), yang teregister dalam Laporan Polisi : LP/B/116/IX/SKPT/Polres Seram Bagian Barat/ Polda Maluku. (CNI-03)