CakraNEWS.ID- Pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan, Pemilihan Kepala Daerah Serentah, yang akan berlangsung di bulan Desember 2020.
Berikut informasi pentahapan Pilkada tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 5 tahun 2020.
- Pengumuman Pendaftaran Paslon 28 Agustus – 3 September 2020
- Pendaftaran Paslon 4-22 September 2020
- Penetapan Paslon 23-24 September 2020
- Tahap Kampanye 26 September-5 Desember 2020
- Masa Tenang 6 Desember-8 Desember 2020
- Pemungutan Suara 9 Desember 2020
- Rekap Hitung Suara 9 Desember-26 Desember 2020
- Penetapan Calon Terpilih Maksimal 5 hari MK resmi beritahukan permohonan teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi
- Usulan Pengangkatan Paslon Terpilih 3 hari setelah penetapan calob terpilih
- Pelantikan Paslon Terpilih. (CNI-01)