Ambon,CakraNEWS.ID- Penanganan kasus pemerkosaan Mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM),Yogyakarta saat melakukan Kulia Kerja Nyata (KKN) tahun 2017, di Dusun Nasiri, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sepenuhnya akan ditangani oleh penyidik Polda Daerah Istimewa Yokyakarta (DIY).
” Untuk kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM, Polda Maluku sudah menyerahkan penanganan kasusnya kepada penyidik Polda DIY. Yang awalnya Polda Maluku yang sudah mengumpulakan data-data serta menemuai korban dan melakukan pemeriksaan kepada korban maupun pelaku. Korban, pelaku maupun para saksi-saksi sebagian besar ada di Jogya. Sehingga untuk mempercepat kasunya, penyidik Polda Maluku telah menyerahkan kepada Polda DIY,” ungkap Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Royke Lumowa, saat ditemui wartawan dipelataran Lapangan Upacara Letkol Purn Pol, CH Tahapari, Tantui Ambon, Senin (3/12/2018).
Jenderal Polri berpangkat dua bintang emas itu mengatakan, untuk proses penyelidikan kasus ini, Polda Maluku masih terus bersama-sama dengan penyidik Polda DIY, hingga nantinya kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan barulah penanganan penyidikannya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda DIY.
Diketahui sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dialami oleh Bunga (Semaran) Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) UGM angkatan 2014, dilakukan oleh HS salah seorang teman Mahasiswa UGM yang saat itu sedang melakukan KKN, pada Bulan Juni 2017 di Pulau Seram, mencuat dari adanya pemeberitaan yang dimuat oleh Badan Pener bitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung menulis kasus tersebut dengan judul “ Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan”
Baca Juga: Polda Maluku Kerja Sama Polda DIY,Usut Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM
Kasus ini kemudian tenar di berbagai kalangan Media Sosial, hingga membuat pihak UGM, ber-inisiatif melaporkan kasus tersebut kepada penyidik Polda DIY.
Pengusutan kasus tersebut, membuat Polda DIY kemudian berkoordinasi dengan penyidik Polda Maluku, untuk bekerja sama, melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara di Pulau Seram
Proses penyelidikan menjadi perhatian serius dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasalnya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan oknum Mahasiswi UGM yang sempat viral dimedia sosial tersebut, membuat pihak Humas Mabes Polri akhirnya turun tangan dengan melimpahkan kasus pecabulan tersebut ke pihak Polda Maluku bersama Polda D.I.Y.
Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Rabu (21/11/2018), menjelaskan untuk penanga nan kasus pelecehan seksual yang dialami oknum Mahasisiwi UGM, yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Dusun Nasiri Pulau Seram tahun 2017, sudah dalam proses penyelidikan oleh Tim gabungan yang melibatkan Polda Maluku dengan Polda DIY.
Selain itu,untuk mengumpulkan sejumlah informasi,Polda Maluku juga sudah melakukan introgasi kepada beberapa warga Dusun Nasiri yang diduga mengetahui kasus dugaan pemerkosaan oknum Mahasiswa UGM tersebut.
“Kasus ini kan terjadi sekitar bulan Juni 2017, di Dusun Nasiri, Kacamatan Huamual, sehingga untuk mengusut kasus ini, Polda Maluku bersama Polda Maluku bekerja sama dengan Polda DIY,” tutur Kabid Humas.
Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati itu, mengungkapkan kasus ini sebenaranya tidak pernah dilaporkan oleh pihak korban saat kejadian tersebut ke Polda Maluku, namun tiba-tiba menjadi viral di media sosial,sehingga untuk menangani kasusnya Polda Maluku tetap berkoordinasi dengan Polda DIY.
“ Yang namanya kasus pelecehan seksual, sudah tentu akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ditreskrimum Polda Maluku. Dalam penanganan kasusnya pihak Ditreskrimum Polda Maluku sudah mengirim beberapa utusan untuk bekerja sama dengan Polda DIY, dalam mengungkap kasus ini,” Ungkapnya
Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku itu mengatakan,selain bekerja sama dengan Polda DIY,Polda Maluku juga akan berkoordinasi dengan pihak UGM dalam hal pengambilan keterangan,baik dari unsurr Mahasiswa maupun pihak penyelenggara KKN dari UGM. (CNI-01)